RUANGPOLITIK.COM — Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan soal kemungkinan kembali pemilihan legislatif (pileg) dilakukan dengan sistem tertutup. PDIP salah satu partai yang akan mengusulkan pemilu proporsional tertutup tersebut.
“Pertama saya ingin menyampaikan dukungan kepada pihak penyelenggara PDIP yang sama-sama salah satunya nanti agar pilkada, eh pemilu itu kembali ke proporsional tertutup,” ujar Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Mahfud mendengar bahwa banyak pihak menyalahkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena sistem proporsional terbuka yang memutus Mahfud saat menjadi Ketua MK.
“Tapi sebenernya MK itu tidak memutus sistem proposional terbuka, MK itu hanya mencoret frasa di situ disebut bahwa yang menjadi anggota DPR terpilih itu adalah mereka yang mendapat suara terbanyak di atas 35%,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa yang dicoret itu kata di atas 50% karena jika tidak 20% itu tidak akan ada orang yang akan mendapat suara terbanyak.
“Wah kembali aja ke sistem tertutup karena itu DPR yang buat dulu. Kalau apa yang ditetapkan MK bahwa kata 35% dicoret harusnya kalau mau terbuka aja ya terbuka aja kalau mau tertutup ya tertutup gitu, dulu,” ujarnya.
Mahfud kemudian menyebut nantinya PDIP akan mengusulkan pileg tertutup. Usulan tersebut menurut Mahfud akan diusulkan setelah 2024.
“Nggak (bukan saya) itu yang akan usul PDIP. Partai ya partai,” ujar Mahfud.
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)