RUANGPOLITIK.COM — Pemungutan suara kembali akan diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai pada Juni 2022 dan hari pemungutan suara akan digelar 14 Februari 2024.
Jelang Pemilu 2024, partai politik sibuk menjajaki peluang koalisi dengan partai lain. Sebab, untuk dapat mengusung calon presiden, partai harus memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Sebagaimana bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019.
Berikut hasil perolehan suara dan kursi partai di Pemilu Legislatif 2019.
Hasil Pemilu 2019
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sebagaimana bunyi UU Pemilu, partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.
Mereka yang suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas. Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di DPR RI.
Berikut hasil Pemilu Legislatif 2019 diurutkan dari partai yang mendapat suara tertinggi.
1. PDI-P
Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 128
2. Golkar
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 85
3. Gerindra
Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 78
4. Nasdem
Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 59
5. PKB
Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 58
6. Demokrat
Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 54
7. PKS
Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 50
8. PAN
Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 44
9. PPP
Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 19
10. Berkarya
Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
11. PSI
Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
12. Hanura
Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
13. PBB
Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
14. Perindo
Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
15. PKPI
Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
16. Garuda
Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
Editor: Syafri Ario
(Rupol)