• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Saling Lempar Tanggung Jawab

by Rupol
12 Oktober 2022
in Nasional
446 4
Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Saling Lempar Tanggung Jawab
482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Duka mendalam dialami sepakbola Indonesia menyisakan persoalan panjang yang menyeret ke ranah hukum yakni tewasnya 132 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk mencari tahu secara detail penyebab utama atas terjadinya tragedi Kanjuruhan. Dalam keterangan persnya Rabu (12/10), Mahfud merasa geram karena masing-masing pihak saling melempar tanggung jawab saat insiden ini terjadi. Hal ini berdasarkan hasil temuan timnya di lapangan.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Ya, itu yang kita rasakan sekarang, ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB, LIB sudah ke Panpel, kemudian Pansel juga macam-macam lah. Kemudian broadcast juga sama, saling lempar, semua berlindung di aturan formal masing-masing,” kata Mahfud.

Aturan formal yang digunakan para stakeholder untuk berlindung dari tanggung jawab itu, kata Mahfud, terasa tidak sesuai dengan aturan substansial. Karena itu, TGIPF bakal terus berusaha mengungkap fakta substansial agar tidak ada lagi pihak yang saling lempar tanggung jawab.

“Kalau kebenaran formalnya sudah lah masing-masing punya pasal, masing-masing punya kontrak, tapi keadilan substansifnya, kebenaran subtansialnya itu lah yang akan digali oleh TGIPF dan itu yang akan disampaikan kepada Presiden,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud hasil dari penemuan fakta dilapangan ini yakni Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk tragedi Kanjuruhan atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan akan menyerahkan rekomendasi hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Rekomendasi hasil investigasi TGIPF akan digunakan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan review terhadap sepak bola Indonesia bersama FIFA pada Senin, 18 Oktober 2022. Untuk kasus tragedi Kanjuruhan ini, Polri telah menetapkan enam tersangka. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita selaku penyelenggara acara Liga 1 Indonesia, menjadi tersangka utama.

Lima tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.

Teguran FIFA Kepada Indonesia

FIFA melayangkan surat teguran kepada Presiden Joko Widodo atas tragedi yang memakan ratusan korban jiwa. Hal ini disampaikan oleh Menpora Amali kepada wartawan. “Ada lima poin yang disampaikan oleh FIFA melalui surat resminya yakni pertama, tentang stadion agar dapat standar sesuai arahan FIFA, kemudian SOP penanganan pengamanan, keterlibatan pihak-pihak terkait (suporter, klub, dan lainnya), kemudian tentang jadwal pertandingan, dan kita juga diminta untuk mempelajari bagaimana negara lain menyelenggarakan (benchmark) negara lain yang sudah bagus pengelolaannya,” ujar Menpora Amali menambahkan.

Menpora Amali menilai kedatangan dan perhatian FIFA untuk sepakbola Indonesia sangat baik. Ia berharap dukungan FIFA itu akan membawa perbaikan tata kelola sepakbola di tanah air menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Menpora Amali sangat menyambut baik kedatangan tim FIFA dalam hal perbaikan sepakbola Indonesia beberapa hari kedepan. Dalam kesempatan itu juga Menpora Amali juga akan menyampaikan tentang persiapan Indonesia menjadi tuan rumah FIFA World Cup U-20 tahun 2023.

Temuan Fakta di Lapangan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan hal ganjil dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Diketahui, 132 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air mata. Setelah melakukan investigasi, Kontras mengaku telah mendapatkan 12 temuan awal.

Salah satunya, keganjilan soal mobilisasi aparat di Kanjuruhan, termasuk Brimob yang membawa gas air mata. Sejumlah aparat kepolisian kemudian melepaskan beberapa tembakan gas air mata dengan maksud membubarkan penonton. Akan tetapi, dari rekaman terlihat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun yang masih penuh dengan penonton yang duduk untuk menunggu giliran keluar. Saat itu massa penonton berlarian menyelamatkan diri dari asap gas air mata. Mereka kemudian berebut menuju pintu keluar.

Akibatnya para penonton itu berdesak-desakan dan terhimpit hingga ada yang jatuh terinjak-injak dan kehabisan napas. Selain para penonton yang meninggal, terdapat 2 polisi yang meninggal akibat terjebak himpitan di akses pintu keluar.

“Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi kepada wartawan.

“Padahal, dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan. Jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil,” ujarnya lagi.

Dalam laga yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya, suporter yang datang hanyalah suporter tuan rumah. Pengkondisian ini sengaja dilakukan guna meminimalkan kemungkinan bentrok antarsuporter klub rival itu.

Di sisi lain, Kontras juga menyoroti soal penembakan gas air mata yang langsung dilakukan tanpa mengindahkan tahapan awal. Andi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan, ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata.

Dari hasil rekaman CCTV di stadion Kanjuruhan gas air mata ini ditembakkan ke tribun penonton, utamanya tribun selatan. Padahal, suporter di area tersebut tidak dalam keadaan ricuh.

“Dalam konteks kasus ini, tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian. Apa saja tahapan yang harus dilalui, pertama, misalnya melakukan penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan,” kata Andi.

“Tahap yang kedua, ada juga (seharusnya) perintah lisan atau suara peringatan, tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujarnya lagi.

Diketahui, masalah penggunaan gas air mata memang menjadi salah satu perhatian dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sementara itu, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Polri Menegaskan Gas Air Mata Bukan Penyebab Kematian Massal

Mabes Polri sebut gas air mata tidak mematikan Di sisi lain, Polri tetap menegaskan korban tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan akibat kekurangan oksigen. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari ahli kedokteran, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

“Dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban, baik korban yang meninggal dunia maupun korban yang luka, dari dokter spesialis penyakita dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen,” kata dia, di stadion saat itu banyak orang berdesak-desakan.

Hal ini lah yang membuat banyak orang kekurangan oksigen hingga tewas. “Terjadi berdesak-desakan terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak,” ujar Dedi.

Ia pun menyampaikan, berdasarkan penjelasan para ahli kedokteran, dampak dari gas air mata tidak mematikan, tetapi menyebabkan iritasi. Di dalam gas air mata juga tidak ada toksin atau racun yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Ketika kena gas air mata pada mata khususnya memang terjadi iritasi, sama halnya seperti kita kena air sabun, terjadi perih tapi pada beberapa waktu bisa langsung sembuh dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal,” jelasnya.

Dedi juga menyatakan, terdapat sejumlah ahli yang menguatkan pendapat gas air mata tidak mematikan. Mereka adalah ahli kimia dan persenjataan sekaligus dosen di Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah, serta Guru Besar Universitas Udayana sekaligus ahli bidang Oksiologi atau Racun Made Agus Gelgel Wirasuta.

“Beliau (Made Agus Gelgel) menyebutkan bahwa termasuk dari doktor Mas Ayu Elita bahwa gas air mata atau CS ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, dalam kejadian di Stadion Kanjuruhan, ada 3 jenis gas air mata yang digunakan, yakni pertama berupa asap putih atau smoke. Kemudian, ada gas air mata yang bersifat sedang untuk mengurai klaster dari jumlah kecil, serta gas air mata dalam tabung merah untuk mengurai masa dalam jumlah yang cukup besar.

“Semua tingkatan ini saya sekali lagi saya bukan expert, saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan ya CS atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan,” ucap dia.

PSSI Harus Bertanggung Jawab, Ketum PSSI Diminta Mundur

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dinilai tidak bisa lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab menyusul Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Pengamat dari Save our Soccer, Akmal Marhali, mengatakan PSSI selama ini telah melakukan ‘pembiaran’ atas pelanggaran yang dilakukan operator kompetisi, klub maupun panitia penyelenggara terkait aturan keselamatan dan keamanan.

Menanggapi hal itu, juru bicara PSSI Ahmad Riyadh, menolak disalahkan atas Tragedi Stadion Kanjuruhan dan sangkaan bahwa federasi melakukan pembiaran atas pelanggaran aturan keselamatan serta keamanan. Dia mengklaim semua anggota wajib mengetahui, memahami, dan melaksanakan regulasi itu. Apalagi, katanya, dalam setiap rapat koordinasi panitia penyelenggara selalu membacakan aturan-aturan yang ada di dalamnya.

“Misalnya pada H-7 ada rapat koordinasi keamanan dan H-1 panitia pertandingan memimpin rapat koordinasi tentang pelaksanaan pertandingan esok hari. “Jadi silakan saja berpendapat [PSSI melakukan pembiaran]. Tapi dilihat masing-masing pertandingan apakah itu dilaksanakan atau tidak? Tidak elok juga saling menyalahkan,” jawabnya kepada wartawan.

Mochamad Iriawan menolak mundur dari posisi Ketua Umum PSSI. Pasalnya suporter dan netizen menilai dia harus bertanggung jawab dalam insiden tragedi Kanjuruhan. “Ya desakan, semua orang bisa bicara apa saja,” katanya.

Sementara itu kritikan soal pengamanan di lapangan juga mendapat sorotan tajam dari pakar sepakbola Indonesia. Regulasi soal keselamatan dan keamanan jalannya sebuah kompetisi profesional di Indonesia, menurut pengamat sepak bola Mohamad Kusnaeni, sebetulnya sudah dibuat pada tahun 2021 yang merujuk pada standar FIFA.

Peraturan itu pun dinilai “sangat bagus” karena menjabarkan dengan rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi panitia pelaksana dalam menggelar pertandingan yang aman dan nyaman. Misalnya panpel wajib memastikan stadion telah diperiksa dan disertifikasi dengan Sertifikat Kelayakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Serta menyiapkan rencana darurat sebagai upaya menangani insiden besar di dalam atau sekitar stadion.

Kemudian di pasal 4 – 9 tercantum tugas dan tanggung jawab petugas keselamatan dan keamanan (safety and security officer). Mulai dari melakukan penilaian risiko pertandingan termasuk aktivitas penonton hingga memberikan masukan bagi otoritas lokal seperti kepolisian ketika bertugas di stadion. Pasal 14 – 19 juga diatur soal stewards atau orang yang ditugaskan membantu manajemen keselamatan dan keamanan penonton, pemain, panitia.

Ada pula kewajiban panpel, petugas keamanan, dan polisi untuk mencegah segala bentuk tindakan provokatif yang dilakukan penonton ke pemain atau kelompok pendukung. Total ada 58 pasal di dalam regulasi yang ditetapkan oleh PSSI dan ditandatangani oleh Ketua Umumnya Mochamad Iriawan.

Jika berdasarkan verifikasi sederet aturan tersebut tidak bisa dipenuhi, menurut Kusnaeni, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi bisa memutuskan untuk tidak menggelar pertandingan. Tapi kenyataannya, selama ini dibiarkan oleh PSSI.

“Kalau bicara kompetisi profesional, penonton tidak hanya butuh aman tapi nyaman. Misalnya stadion masih banyak yang single seat. Toilet dan ruang ibadah tidak memenuhi syarat. Kalau gitu mau nyaman gimana? Kalau ada apa-apa, panpel nggak tahu yang duduk di sana siapa,” ujar Kusnaeni kepada wartawan.

Kusnaeni mengkritik selama ini selama ini tidak pernah serius dibenahi oleh PSSI bersama operator kompetisi. Seolah-olah ketidaklayakan itu dibiarkan tanpa upaya serius untuk melakukan pembenahan.Untuk urusan stadion PSSI semestinya bisa meminta klub untuk ikut berinvestasi merawat stadion yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Tidak hanya membayar sewa. Dengan begitu stadion di Indonesia yang berstatus tidak layak, bisa memenuhi standar.

Kritikan yang sama saat melakukan investigasi di lapangan juga disampaikan Akmal Marhali dari Save our Soccer yang juga anggota TGPF Kanjuruhan sepakat dengan Kusnaeni. Dia bahkan menyebut akibat kelalaian PSSI dan tidak tegasnya federasi menegakkan aturannya sendiri, 132 orang tewas. “Ini semua terjadi karena kelalaian dan tidak tegas. Makanya ke depan semua regulasi harus dijalankan dengan benar. Kalau dijalankan dengan benar tidak akan ada tragedi Kanjuruhan,” sambung Akmal.

Selain itu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris berperan tidak membuat dokumen dan peraturan keselamatan serta keamanan juga mengabaikan permintaan pengamanan. Dia juga menjual tiket melebihi kapasitas. Ada pula SS yang merupakan security officer, disebut tidak membuat dokumen keselamatan risiko. Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian. Mereka berperan memerintahkan penembakan gas air mata. Para tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan orang luka berat dan meninggal.(Ivo)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Mahfud MD
Previous Post

Gelombang PHK dan Perfect Storm: Buruknya Nasib Buruh Indonesia

Next Post

Ancaman Resesi Global, Presiden Minta Harga Beras Tak Naik

Rupol

Next Post
Ancaman Resesi Global, Presiden Minta Harga Beras Tak Naik

Ancaman Resesi Global, Presiden Minta Harga Beras Tak Naik

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In