Sidang kasus Pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo akan dilaksanakan mulai pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyerahkan berkas dakwaan terhadap para tersangka pada hari ini.
Ada dua perkara yang akan diadili dalam sidang tersebut, yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut fakta-fakta menjelang sidang yang menjerat mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya.
1. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pelimpahan kasus Ferdy Sambo itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. Menurut Syarief, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap II itu berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, pelimpahan meliputi surat dakwaan yang disiapkan Kejari Jaksel untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
2. Polres Jaksel Akan Kerahkan 170 Personel
Menuju sidang pertama kasus Ferdy Sambo, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bakal mengerahkan 170 personel.
“Masih berkembang, sampai hari ini kami telah membuat rencana pengamanan, setidaknya akan ada 170 personel nanti yang kami turunkan, kami di-backup juga oleh Polda Metro Jaya,” tukasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ade bersama sejumlah pejabat pengadilan telah meninjau langsung lokasi di PN Jakarta Selatan sebelum persidangan. Ia mengatakan polisi akan fokus dalam pengamanan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Brigadir J ini.
“Kami dalam setiap proses pengamanan, tidak boleh underestimate, kami coba fokus dan serius,” tuturnya.
3. Sidang akan digelar secara terbuka
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Nanti semua akan tahu jadwal sidang, dan nanti akan diberitahu di dalam sistem penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di web kami bisa dilihat di situ tanggal sidangnya,” tutur Saut.
Ia berujar terbukanya sidang bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui proses peradilan ini dengan transparan. Adapun soal nama-nama hakim yang akan memimpin sidang, Saut mengatakan masih perlu sinkronisasi di antara majelis hakim.
4. Komisi Kejaksaan akan turut mengawasi jalannya sidang
Komisi Kejaksaan akan hadir dam mengawal jalannya sidang untuk memantau penanganan kasus ini. “Sehingga nanti kalau kita hadir di persidangan itu akan dilihat juga sebagai bagian dari perhatian yang begitu besar agar pengawasan terhadap penanganan kasus ini khsusunya dalam tugas dan kewenangan jaksa itu sesuai tugas,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ia telah menunjuk lima komisioner untuk memantau langsung selama persidangan.
Lima orang komisioner itu antara lain Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.
“Jaksa dalam melaksanakan tugasnya secara merdeka jadi dia bebas dalam melakukannya secara profesional, jadi kami berkoordinasikan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima disambut dengan baik tadi,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)