• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Keterlibatan Anies di Kasus Formula E, Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal Apa?

by Rupol
8 Oktober 2022
in Nasional
476 19
Keterlibatan Anies di Kasus Formula E, Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal Apa?
530
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Gonjang-ganjing keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada kasus Formula E, yang saat ini dalam penyelidikan KPK, mendapat sorotan dari banyak pihak.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mempertanyakan pasal yang akan menjerat Anies Baswedan, jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Saut menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback [suap] enggak ada,” ujar Saut dalam webinar yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (8/10/2022).

Salah satu poin penting dalam sebuah kasus korupsi, menurut Saut adalah faktor adanya kerugian negara.

Menurut dia, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

Saut juga menggambarkan kalau dirinya berada dalam penanganan kasus tersebut, merujuk pengalamannya selama menjadi Pimpinan KPK.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspos) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?” sebut Saut.

Seandainya ada keinginan untuk menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, tentunya akan ada tersangka. Kalau Anies yang menjadi tersangka, Saut kembali mempertanyakan pasal yang akan diterapkan.

“Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” imbuh Saut.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan sudah ada ekspos untuk kasus Formula E.

Ekspos dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Tapi dalam proses penyelidikan kasus Formula E ini, sempat berhembus isu adanya tekanan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.

Dilansir dari Tempo.co, Firli meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) untuk segera menetapkan Anies sebagai tersangka, dan hal itu juga mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Laporan Tempo tersebut mendapatkan bantahan dari pihak KPK, bahkan KPK berencana akan membuka semua tahapan proses ke publik, agar tidak ada kecurigaaan terhadap penanganan kasus Formula E tersebut. (ASY)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal ApaKeterlibatan Anies di Kasus Formula E
Previous Post

Polri Ungkap Hasil Sementara 34 CCTV Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Rupol

Next Post
Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In