RUANGPOLITIK.COM – Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang menelan korban sebanyak 131 orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara pada Kamis (6/10/2022).
Listyo mengatakan pihaknya meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU nomor 11 2022 tentang keolahragaan.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” katanya dalam konferensi pers hari ini.
Keenam orang tersangka itu di antaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Pada saat menunjuk stadion Kanjuruhan Malang, persyaratan layak fungsinya tidak dipenuhi. Dia justru menggunakan sertifikat layak fungsi hasil verifikasi tahun 2020.
Kedua, panitia pelaksana AH. Listyo mengatakan setiap panitia pelaksana bertanggung jawab atas semua kejadian kerusuhan. Hal itu diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Ketiga, SS yang merupakan security officer. SS tidak membuat penilaian risiko untuk semua pertandingan dan memerintahkan penjaga pintu meninggalkan pintu.
Keempat, Wahyu SS selaku Kabag Op. Polres Malang. Listyo. Mengatakan dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
“Tapi yang bersangkutan tidak melarang, tidak melakukan pengecekan langsung yang dibawa personal,” ucapnya.
Kelima lanjut Listyo adalah H, Brimob Malang yang memerintahkan penggunaan gas air mata. Keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang PSA yang juga memerintahkan penggunaan gas air mata.
Diketahui, laga Derby Jawa Timur berakhir ricuh. Laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 itu akhirnya dimenangkan Persebaya 3-2.
Pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3 untuk tim tamu berakhir ricuh seusai laga.
Ribuan suporter Arema FC turun ke lapangan meluapkan emosi karena timnya kalah. Setidaknya 131. suporter dilaporkan tewas dalam insiden ini.(FSL)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)