Ronny mengaatakan Richard sudah menerima konseling dari dua orang psikolog untuk pemulihan. Selain itu juga mendapat pendampingan dari rohaniawan agar siap menghadapi persidangan
RUANGPOLITIK.COM –Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny kembali menegaskan bahwa Richard hanya menjalankan perintah dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E kondisinya sehat, kemudian sekarang mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Ronny mengaatakan Richard sudah menerima konseling dari dua orang psikolog untuk pemulihan. Selain itu juga mendapat pendampingan dari rohaniawan agar siap menghadapi persidangan.
Ronny menyatakan terus berkomunikasi dengan Richard. Ia meminta dukungan dari publik agar Richard mendapatkan keadilan dalam persidangan. Ronny pun kembali menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
“Intinya begini, kita minta dukungan dari publik sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan. Di sini kita perlu inget bahwa klien saya ini, klien kami ini di bawah perintah. Dia melaksanakan penembakan itu karena di bawah perintah,” tukasnya.
Ronny menargetkan Richard bisa bebas dari jeratan hukum. Dia menyatakan sedang mempersiapkan saksi dan bukti untuk membuktikan bahwa kliennya hanya korban dalam kasus ini.
Pengakuan Richard itu membuat dia kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Richard tersebut.
Pada Rabu kemarin, Kejaksaan Agung menyatakan berkas Richard dan empat tersangka lainnya sudah lengkap atau P21. Keempat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyatakan berkas kasus obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya sudah lengkap. Enam anggota Polri yang terjerat kasus ini adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menuturkan, khusus untuk Ferdy Sambo, pihaknya akan menggabungkan berkas kasus pembunuhan dan obstruction of justice. Hal itu dilakukan untuk mempersingkat persidangan.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ urainya di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap kedua, para tersangka dan alat bukti, pada Senin mendatang.
Kejaksaan Agung memperkirakan proses pembuataan dakwaan terhadap 11 orang tersangka itu tak membutuhkan waktu yang lama. Fadhil menargetkan berkas Bharada E cs sudah masuk ke pengadilan pada pekan berikutnya.
Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus kematian Brigadir J. Awalnya dia disebut sebagai orang yang terlibat dalam adu tembak menembak dengan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Belakangan Richard pun menyatakan bahwa cerita tembak menembak itu merupakan rekayasa Sambo. Dia mengaku mendapat perintah untuk menembak Yosua dari Sambo.
Richard pun mengaku melepaskan empat tembakan ke arah tubuh Yosua sedangkan dua tembakan ke arah kepala dilepaskan oleh Sambo.
Richard juga mengaku sempat mendapat iming-iming tak akan menjadi tersangka serta uang sebesar Rp 1 miliar dari Sambo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)