• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Presiden Boleh Tunjuk Pj Gubernur Papua Jika Enembe Jadi Terdakwa

by Ruang Politik
28 September 2022
in Daerah
434 9
Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda

RUANGPOLITIK.COM –Presiden Joko Widodo harus menunjuk penjabat (pj.) gubernur Papua jika Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Penunjukan dilakukan karena Papua tidak memiliki wakil gubernur.

Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur presiden harus memberhentikan sementara gubernur yang telah didakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi.

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda.

“Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri,” bunyi pasal 86 ayat (2) UU Pemda.

Hal tersebut berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasal 73 ayat (4) UU Pemda yang berlaku.

Pasal 73 ayat (4) menyatakan kepala daerah yang telah terbukti melakukan korupsi harus diberhentikan tanpa usulan DPRD. Presiden diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

“Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah,” bunyi pasal 87 ayat (1) UU Pemda.

Kursi wakil gubernur Papua sebelumnya diduduki Klemen Tinal. Politikus Partai Golkar itu mendampingi Lukas Enembe memimpin Papua sejak 2014.

Meski demikian, Klemen tak bisa menuntaskan tugas hingga akhir masa jabatan. Ia meninggal dunia pada 21 Mei 2021 setelah mengalami serangan jantung.

Posisi itu pun kosong hingga hari ini. Tak ada sosok pengganti yang disetujui DPR Papua dan pemerintah.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

 

Tags: PapuaRuang Politik
Previous Post

CSIS Ungkap Pemilih Muda Lebih Suka Pemimpin Antikorupsi Ketimbang Merakyat

Next Post

SBY Diminta Instruksikan Lukas Enembe untuk Patuh Proses Hukum

Ruang Politik

Next Post
Susilo Bambang Yudhoyono Presiden ke-6 RI /Ist

SBY Diminta Instruksikan Lukas Enembe untuk Patuh Proses Hukum

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In