Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda
RUANGPOLITIK.COM –Presiden Joko Widodo harus menunjuk penjabat (pj.) gubernur Papua jika Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Penunjukan dilakukan karena Papua tidak memiliki wakil gubernur.
Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur presiden harus memberhentikan sementara gubernur yang telah didakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi.
Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda.
“Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri,” bunyi pasal 86 ayat (2) UU Pemda.
Hal tersebut berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasal 73 ayat (4) UU Pemda yang berlaku.
Pasal 73 ayat (4) menyatakan kepala daerah yang telah terbukti melakukan korupsi harus diberhentikan tanpa usulan DPRD. Presiden diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
“Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah,” bunyi pasal 87 ayat (1) UU Pemda.
Kursi wakil gubernur Papua sebelumnya diduduki Klemen Tinal. Politikus Partai Golkar itu mendampingi Lukas Enembe memimpin Papua sejak 2014.
Meski demikian, Klemen tak bisa menuntaskan tugas hingga akhir masa jabatan. Ia meninggal dunia pada 21 Mei 2021 setelah mengalami serangan jantung.
Posisi itu pun kosong hingga hari ini. Tak ada sosok pengganti yang disetujui DPR Papua dan pemerintah.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)