Solusinya adalah melakukan reformasi hukum. “Untuk menyelesaikannya diperlukan penyidikan lanjutan. Ke depan, perlu perbaikan sistem jika ada obstruction of justice yang berasal dari pelaku dan pemeriksa”
RUANGPOLITIK.COM –Pemerhati hukum, kepolisian, dan aktivis HAM, mendorong Presiden Joko Widodo untuk melakukan terobosan agar pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terutama terkait obstruction of justice, cepat tuntas.
Mereka menyatakan prihatin berlarutnya pengungkapan perkara yang melibatkan internal kepolisian ini.
“Bagi kami, kasus ini sudah terang benderang. Yang belum jelas adalah masalah obstruction of justice. Siapa yang dijadikan tersangka dan apa perannya? Pasal apa yang diterapkan?” tegas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dalam diskusi “Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua” yang diselenggarakan oleh Public Virtue Research Institute dan Komite Pengacara Untuk HAM dan Penguatan Demokrasi (KPUHPD), di Jakarta, Selasa (27/9/2022), dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar Presiden Jokowi memberikan terobosan agar kasus ini cepat tuntas.
Menurut Usman, terobosan diperlukan karena berkas hasil penyidikan polisi telah beberapa kali dikembalikan kejaksaan. Selain itu, pemeriksaan pelanggaran etika tidak mengarah pada tindak pidana perintangan proses keadilan.
“Jika dibiarkan tanpa terobosan dari Presiden, maka bukan mustahil Kapolri hanya akan bekerja seadanya. Dan pengusutan kasus ini terancam menguap,” tegas Usman.
Senada dengan Usman, pegiat masyarakat sipil Irma Hutabarat mengkhawatirkan jika tanpa adanya terobosan, maka hal ini akan menutup pintu bagi pengusutan masalah-masalah lain di tubuh kepolisian.
“Penyelesaian perkara pembunuhan Josua akan membuka terang kasus-kasus lain dan membawa manfaat pada kita melakukan reformasi kepolisian,” kata Irma.
Sementara itu, mantan Hakim Agung MA Gayus Lumbuun menekankan pentingnya pengawasan. “Pengawasan rakyat melalui media sangat penting agar pengusutan kasus ini terungkap dengan baik dan tuntas”, tuturnya.
Adapun mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman B. Ponto menyampaikan kasus obstruction of Justice dilakukan oleh pelaku dan pemeriksa sekaligus. Solusinya adalah melakukan reformasi hukum. “Untuk menyelesaikannya diperlukan penyidikan lanjutan. Ke depan, perlu perbaikan sistem jika ada obstruction of justice yang berasal dari pelaku dan pemeriksa”.
Lebih lanjut, penyidik Mabes Polri Novel Baswedan mengingatkan obstruction of justice merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban dan tindakan koruptif.
“Pada momentum kasus ini, kita diperlihatkan bahwa praktik itu benar-benar terjadi. Ke depannya, harus ada rumusan delik yang spesifik dan yang mengatur perbuatan seperti ini (obstruction of justice),” tukas Novel.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)