Setelah putusan, keempatnya kompak mengikuti jejak Ferdy Sambo melakukan upaya banding
RUANGPOLITIK.COM –Empat perwira dinyatakan melakukan pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Keempatnya pun mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Tiga di antaranya, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria, berstatus tersangka obstruction of justice.
Setelah putusan, keempatnya kompak mengikuti jejak Ferdy Sambo melakukan upaya banding.
Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyebut telah menerima memori banding yang diajukan empat pemohon atau perwira Polri.
Saat ini, Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang KKEP Banding untuk empat pelanggar yang pengajuan memori bandingnya sudah diterima tersebut.
“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tetapi (Polri) lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan pelaksanaan sidang banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding yang diajukan para pelanggar.
Kemudian, setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Apabila hakim banding sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Irjen Dedi.
Seperti diketahui, keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri oleh KKEP.
Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022).
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah disidang etik Jumat (2/9/2022).
Lalu, Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, disidang etik pada Selasa (6/9/2022).
AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, disidang etik Jumat (10/9/2022).
Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dengan sanksi PTDH telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP.
Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Meski demikian, banding Ferdy Sambo ditolak.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)