Sehingga, tidak boleh sekadar berbentuk Satuan Tugas (Satgas) atau elemen yang berada di bawah kementerian dan lembaga
RUANGPOLITIK.COM–Pakar media sosial (medsos), Ismail Fahmi, meminta pemerintah segera membentuk komisi independen Perlindungan Data Pribadi (PDP) setelah DPR RI mengesahkan Peraturan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini,” tukas Ismail Fahmi, Jumat (23/9/2022), kepada awak media.
Menurut Ismail, komisi PDP ini harus menjadi lembaga independen yang kuat semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga, tidak boleh sekadar berbentuk Satuan Tugas (Satgas) atau elemen yang berada di bawah kementerian dan lembaga.
“Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja,” imbuhnya.
Ia juga menyebut, di sejumlah negara maju seperti Singapura, lembaga perlindungan independen untuk data pribadi sudah lama dibentuk, contohnya seperti Personal Data Protection Commission Singapore, demikian pula sejumlah negara lain di Eropa.
Perlindungan data pribadi ini memang perlu dibentuk, mengingat beberapa minggu terakhir, masyarakat Indonesia mendapatkan banyak kabar kebocoran data pribadi yang menimpa sejumlah petinggi negeri oleh seorang hacker bernama Bjorka.
Terkait dengan perlindungan data pribadi ini, Ismail Fahmi juga menuturkan bahwa selama ini Kominfo telah menyusun regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hanya bertugas dalam mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)