Mahfud MD menjelaskan bahwa KUHP baru sudah bisa mengakomodasi berbagai kepentingan, aliran, dan faham
RUANGPOLITIK.COM –Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi titik temu dan kesamaan pandangan dari berbagai perdebatan selama 59 tahun.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Dialog Publik dengan kalangan Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi Islam, dan Organisasi Keagamaan di Jawa Timur, Surabaya, 21 September 2022.
Mahfud MD menjelaskan bahwa KUHP baru sudah bisa mengakomodasi berbagai kepentingan, aliran, dan faham.
“sudah dirajut menjadi satu yang namanya visi bersama tentang Indonesia, kalau dalam bahasa agamanya itu Kalimatun Sawa’,” katanya.
Dia menyebutkan KUHP merupakan salah satu dari kalimatun sawa atau kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.
Aturan baru ini merupakan titik temu dari berbagai perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
KUHP baru sekaligus menjadi produk hukum nasional yang memuat karakter bangsa Indonesia.
Mahfud menjelaskan bahwa RKUHP dimulai pada tahun 1963 di UNDIP. KUHP yang ada kata dia merupakan buatan Belanda.
“Terus didiskusikan sampai 59 tahun. Berbagai pendapat diajukan,pro kontra muncul, akhirnya RKUHP ini jadi,” tuturnya.
Semula sambung dia, RKUHP akan disahkan tepat pada hari kemerdekaan tahun ini, tapi Presiden Jokowi (Joko Widodo) meminta agar RKUHP itu disempurnakan.
“Sehingga dimatangkan lagi kata presiden, diskusikan dan sosialisasikan lagi,” ucapnya.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)