RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Willy Aditya mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberikan kewenangan bagi Penjabat Kepala Daerah untuk melakukan mutasi jabatan.
Menurut dia hal itu perlu dilakukan supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan bisa menimbulkan polemik di pemerintahan daerah.
Willy mengingatkan agar Tito tidak sembarangan membuat kebijakan. Pasalnya dia menilai jika Tito Karnavian sembarangan melakukan kebijakan akan berdampak terhadap Pemerintahan Jokowi.
“Hendak lah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” katanya dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (31/9/2022).
Menurut dia ada sejumlah pertimbangan mengapa NasDem mengkritik kebijakan itu.
Pertama, kebijakan itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dia menjelaskan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada melarang pergantian atau pergeseran pejabat di pemerintahan daerah sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Menurut dia Pj Kepala Daerah juga tidak meminta persetujuan dari Mendagri saat akan melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan yang mereka pimpin.
“Padahal, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat gubernur, bupati dan/atau wali kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah,” ucapnya.
Menurut dia SE yang diterbitkan Mendagri merupakan praktik kemunduran proses demokrasi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan memberi persetujuan terbatas dalam memutasi maupun memberhentikan pegawai negeri sipil. (FSL)
Editor: Rikky A. D
RuPol