• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Undang-undang Pemilu: KPU Bisa Tolak Capres dari Partai yang ‘Jegal’ Calon Lain

by Ruang Politik
20 September 2022
in Kilas Update
424 18
Ilustrasi surat suara/KPU

Ilustrasi surat suara/KPU

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPU boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh seluruh partai politik peserta pemilu

RUANGPOLITIK.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran pasangan capres-cawapres yang diajukan partai politik jika mengakibatkan partai politik lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon.

Kewenangan KPU tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 229 Ayat (2). Berlaku pula untuk Pilpres 2024.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Satu partai politik bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres jika memenuhi syarat tersebut tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya agar memenuhi syarat.

Kemudian, dalam UU Pemilu, KPU memiliki wewenang untuk mencegah pasangan calon tunggal di pilpres. Minimal harus ada dua pasang capres-cawapres yang berkontestasi.

KPU boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh seluruh partai politik peserta pemilu. Alasannya, jika seluruh partai politik bergabung dalam satu koalisi bersama, maka hanya akan ada 1 pasangan capres-cawapres.

Lalu, KPU juga boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan partai politik lain tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Bunyi pasal 229 ayat 2 itu adalah:

KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau

b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

Dengan kata lain, harus ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU tersebut bertujuan untuk mencegah pasangan calon tunggal di pilpres. Harus ada minimal dua pasangan capres-cawapres.

Ketentuan ini berbeda dengan kontestasi level pemilihan kepala daerah (pilkada).

KPU tidak bisa mencegah pasangan calon tunggal di pilkada. Akan tetapi, selain didaftarkan partai politik, pasangan calon kepala daerah juga berasal dari kalangan independen atau nonparpol.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024KPURuang Politik
Previous Post

Acara PDIP, Lagi-lagi Ganjar Pranowo Tak Diundang

Next Post

Instruksi Jokowi soal Mobil Dinas Listrik, Bobby & Gibran Respons Cepat

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Sumber Tenaga Listrik/Ist

Instruksi Jokowi soal Mobil Dinas Listrik, Bobby & Gibran Respons Cepat

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In