RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong pejabat negara melaporkan harta kekayaannya, melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut dia, laporan harta kekayaan itu merupakan bagian dari keterbukaan dan kewajiban yang harus dilakukan.
“Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, negara harus tahu,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (19/9).
Menurutnya, publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan para pejabat negara.
Tidak ada alasan bagi pejabat negara menyembunyikan harta kekayaan.
“Ini sudah menjadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik,” ucapnya.
Menurutnya, tidak perlu ada hal yang ditutup-tutupi, termasuk jika ada penaikan harta dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis saja naik. Kan nanti ada penjelasan logisnya,” katanya.(FSL)
Editor: Rikky A. D
RuPol