KPK mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus)
RUANGPOLITIK.COM –Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Tentunya harus dilakukan secara akuntabel. Kami mendukung KPK bahwa pemberantasan korupsi itu harus dituntaskan dan tidak boleh tebang pilih. Jadi kami komit tentang itu,” tukas Syarif di dikutip RuPol dari CNN Indonesia TV, Jumat (16/9/2022).
Partai Demokrat, kata dia, akan menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.
Meski ada kader partainya yang terseret kasus korupsi, Syarif tak merasa khawatir akan elektabilitas Partai Demokrat menjelang Pemilu 2024.
Ia menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Enembe merupakan tindakan pribadi yang tak berkaitan dengan partai.
“Sekali lagi, ini adalah suatu tindakan pribadi jadi tidak ada kaitannya dengan partai Demokrat,” ujarnya.
KPK mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
“Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur,” tukas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).
“Dananya dari mana? Dari APBD itu kan termasuk juga dana otsus. Dana otsus kan masuk juga ke dalam APBD,” sambungnya.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)