Sidang etik Hendra kemungkinan akan berdekatan waktu dengan sidang banding bosnya, Ferdy Sambo yang juga digelar pekan depan.
RUANGPOLITIK.COM –Polri akan menggelar sidang etik terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan pekan depan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri ini akan disidang etik pekan depan oleh Komisi Kode Erik Polri.
Sidang etik Hendra kemungkinan akan berdekatan waktu dengan sidang banding bosnya, Ferdy Sambo yang juga digelar pekan depan.
“Informasi yang saya dapat dari Div Propam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait obstruction of justice minggu depan akan digelar,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).
Hendra adalah salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.
Enam tersangka lainnya adalah bosnya sendiri, eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, hingga AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baiquni bersama Chuck Putranto menyita dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Menurut Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi, Chuck dan Baiquni mengaku mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tujuh tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kamis (15/9/2022).
Berkas perkara tersebut (P-16) akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut Mabes Polri telah menyidang etik empat anggota, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, dan Komisaris Polisi Chuck Putranto. Sidang etik memutus mereka dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)