Panitia ad hoc nantinya bakal menindaklanjuti hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR soal payung hukum dan substansi PPHN
RUANGPOLITIK.COM –Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan fraksi partainya di MPR mengkaji secara mendalam urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR Mujib Rohmat berkata fraksinya belum membuat keputusan apapun ihwal wacana pembentukan PPHN hingga sekarang.
“Itu perintah dari ketua umum untuk mencermati itu, baru nanti kesepakatannya seperti apa kita rumuskan bareng-bareng,” ujar Mujib kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ia menerangkan, fraksinya masih terus menampung aspirasi dari sejumlah pakar tata negara hingga elemen masyarakat ihwal wacana pembentukan PPHN.
Mujib berkata, aspirasi yang telah diterima akan ditindaklanjuti oleh fraksinya dengan membuat keputusan untuk kemudian dibawa ke Sidang Paripurna MPR.
“Kita akan mendiskusikan teman-teman dari pimpinan FPG apakah perlu atau tidak, kalau barangkali perlu kita memang merumuskan lagi dengan tim yang lebih kecil dan intens kemudian kita sampaikan kepada Ketua Umum,” katanya.
“Kemudian kita dapat arahan dan itu menjadi keputusan resmi dari MPR sebagai kepanjangan tangan dari DPP Partai Golkar,” tambah Mujib.
Untuk diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pembentukan panitia ad hoc terkait PPHN akan disahkan dalam Sidang Paripurna MPR pada September 2022.
Panitia ad hoc nantinya bakal menindaklanjuti hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR soal payung hukum dan substansi PPHN.
“Rapat gabungan juga sudah menyetujui komposisi secara proporsional anggota panitia ad hoc MPR yang akan kita tetapkan dan serahkan di sidang MPR awal September atau pertengahan September mendatang,” tukas pemilik sapaan akrab Bamsoet kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Bamsoet mengatakan tugas utama panitia ad hoc menyusun substansi isi PPHN sebagai pegangan pemerintah dalam jangka panjang.
Bamsoet menuturkan, terkait payung hukum, ada dua opsi yang diusulkan Badan Pengkajian MPR, yaitu undang-undang atau melalui konvensi ketatanegaraan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)