Bloomberg menyebut bahwa pencalonan Jokowi sebagai calon wakil presiden pun akan bergantung kepada Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP
RUANGPOLITIK.COM –Wacana Jokowi kembali maju pada Pemilu 2024 sebagai calon wakil Presiden disorot oleh media asing.
The Strait Times dan Bloomberg menyoroti bagaimana Presiden Indonesia saat ini bisa kembali memperpanjang masa jabatannya, tetapi sebagai wakil presiden.
Meski harus rela turun menjadi nomor 2, Jokowi disebut bisa mempertahankan kekuasaannya jika memang diusung dan dicalonkan oleh partai politik.
“Tidak ada aturan konstitusional yang mencegah Jokowi, seperti yang dikenal presiden, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” tukas Bloomberg.
“Jokowi sedang dalam masa jabatan terakhir masa kepresidenannya dan dilarang secara konstitusional untuk memiliki masa jabatan ketiga,” terangrnya menambahkan.
Bloomberg menyebut bahwa pencalonan Jokowi sebagai calon wakil presiden pun akan bergantung kepada Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP.
“Megawati sendiri adalah presiden Indonesia dari tahun 1999 hingga 2004 dan media lokal berspekulasi dia ingin melihat putrinya mencalonkan diri sebagai presiden,” tuturnya.
Bloomberg juga menyoroti bagaimana sejak awal tahun 2022 ini, elite politik Indonesia secara terbuka membahas kemungkinan untuk mengamandemen konstitusi agar Jokowi bisa menambah masa jabatannya menjadi 3 periode.
“Para kritikus mengatakan masa jabatan ketiga untuk Jokowi akan menandai kembalinya ke era mantan presiden Soeharto yang memerintah selama tiga dekade dengan tangan besi sampai penggulingannya pada tahun 1998, setelah itu Indonesia merangkul demokrasi yang lebih bebas,” tukasnya.
“Para pendukung langkah itu berpendapat itu akan membantu pemerintah melihat melalui agenda infrastruktur yang ambisius, termasuk merelokasi ibu kota ke Kalimantan,” ujarnya.
“Jokowi telah menepis spekulasi perpanjangan masa kepresidenan, dengan mengatakan dalam sebuah wawancara baru-baru ini dengan Bloomberg News bahwa dia akan mematuhi konstitusi,” tutur Bloomberg seperti dikutip RuPol dari media The Strait Times, Kamis (15/9/2022).
Begitu juga dengan The Strait Times yang mengutip pemberitaan dari Bloomberg terkait wacana pencalonan Jokowi sebagai calon wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, aturan terkait masa jabatan Presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” sebutnya.
Pasal itu jelas menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan bisa kembali dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan.
Akan tetapi, tidak ada larangan jika seorang Presiden yang sudah dua kali menjabat kembali mengikuti Pemilu sebagai calon wakil Presiden.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)