Salah satu yang membuat pihak kepolisian belum dapat menentukan terdakwa atas pembunuhan Brigadir J yaitu kelengkapan berkas untuk kasus tersebut
RUANGPOLITIK.COM –Ferdy Sambo dan pihak lainnya yang menjadi salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut bisa keluar bebas.
Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawthi dan Kuat Ma’ruf menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J.
Meskipun kasus tersebut telah terjadi dua bulan yang lalu, tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian dan penetapan terdakwa atas pembunuhan Brigadir J.
Salah satu yang membuat pihak kepolisian belum dapat menentukan terdakwa atas pembunuhan Brigadir J yaitu kelengkapan berkas untuk kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung berujar jika tidak ada batas waktu dalam proses pelengkapan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan. Penyidik hanya dibatasi dengan masa penahanan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Pihak penyidik masih bisa terus melakukan penyidikan meskipun batas penahanan telah habis.
“Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas,” ujar Ketut Sumedana.
Pada saat ini, pihak Kejagung masih menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya dalam waktu satu bulan.
“Ya kami menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kami akan terbitkan P20. Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Hingga saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada satu bulan,” ucap Ketut dikutip RuPol dari PMJ News.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)