RUANGPOLITIK.COM – Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh menyesali tindakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang ikut memberikan petisi penolakan pendirian rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol.
“Menyesalkan langkah yang diambil Wali Kota Cilegon yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).
Surya Paloh mengingatkan, dalam konstitusi Indonesia di dalam Pasal 28E menyebutkan, “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Di dalam Pasal 29 ayat 2 juga disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berita Terkait:
Surya Paloh Ingin NasDem Naik Kelas di Pemilu 2024
Pertemuan Puan-Paloh, Pengamat: Belum Tentu PDIP Koalisi Dengan NasDem
Mengukur Dampak Politik Safari Puan Jelang Pilpres 2024
Pengamat: Puan Jadi Kunci Penentu Peta Koalisi Pilpres
Paloh mengatakan bahwa rumah ibadah adalah keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi tersebut.
Oleh karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah, kembali muncul di Indonesia.
“Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia,” ucapnya.
Menurutnya, sedari awal keragaman adalah anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa yang senantiasa disyukuri bersama.
Oleh sebab itu, tidak semestinya penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa.
“Kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Inilah esensi kehidupan republik sebagai bentuk negara kita Indonesia. Pemerintah adalah aparatur yang melaksanakan segala ketentuan dalam konstitusi,” ucapnya.
Ditekankan Paloh, salah satu amanat kepada para pemimpin adalah berlaku adil.
Jika terjadi perselisihan di antara rakyatnya, maka hendaknya ia mengupayakan dengan sungguh-sungguh tercapainya asas keadilan dalam penyelesaian masalah.
“Janganlah karena kepentingan politik sesaat kita mengabaikan amanat konstitusi dan berlaku tidak adil terhadap rakyat kita sendiri, sekecil dan seminor apa pun mereka,” ucapnya.
Terlebih, rencana pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon pun telah mendapatkan izin dari pemerintah desa, demikian juga dari masyarakat setempat. Dengan demikian, sudah semestinya izin turun dari pemimpin kota.
Paloh meminta jika masih ada masalah yang mengganjal, maka selesaikanlah semua itu dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang harus berlaku adil terhadap seluruh warganya.
Dia pun mendorong agar Helldy membuka ruang dialog sehingga apa pun masalahnya dapat diselesaikan.
“Musyawarah pun kembali menjadi tradisi dalam kehidupan sosial kita,” katanya.
Sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Dalam perkembangannya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta malah ikut menandatangani penolakan pendirian rumah ibadah.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)