RUANGPOLITIK.COM –Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya permohonan Bripka Ricky Rizal atau RR untuk menjadi justice collaborator. Namun untuk saat ini pihaknya tengah menelaah dulu persyaratannya.
“Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Edwin kepada awak media, Minggu (11/9/2022).
Edwin mengungkapkan, tidak ada batasan masa pengajuan justice collaborator oleh tersangka.
“JC lebih baik dilakukan sebelum memberi kesaksian pada persidangan.Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan,” ulasnya.
Diketahui bahwa dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Novriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hanya Bharada E saja yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Berita Terkait:
Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Orang Terakhir Yang Menembak Yosua, Pengacara Membantah
Kasus Ferdy Sambo, 11 Anggota Polri yang Ditahan di Patsus Kini Telah Bebas
Satu Kapolda yang Diduga ‘Amankan’ Sambo Sempat Temui Kamaruddin Simanjuntak, Ini Pesannya…
Tersangka Ferdy Sambo Diperiksa Tim Siber Polri Hari Ini
Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. JC adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.
Deolipa Yumara yang saat itu masih menjadi pengacara Bharada E mengatakan meskipun kliennya berstatus tersangka, namun pengetahuannya tentang kasus penembakan Brigadir J sangat penting.
Ia mengatakan Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus ini. “Kami berpandangan apa yang dialami adalah suatu keadaan kunci yang bisa memberikan titik terang peristiwa ini,” tukasnya.
Deolipa mengatakan telah bertemu dengan kliennya. Bharada E, kata dia, telah menceritakan detail peristiwa yang dialaminya. Menurut dia, Bharada E perlu dilindungi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)