RUANGPOLITIK.COM –Akun twitter milik peretas Bjorka @bjorkanism, yang beberapa hari lalu mengklaim telah mengantongi ribuan dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kini telah ditangguhkan.
“Akun ditangguhkan: Twitter menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter,” demikian bunyi informasi dari pihak Twitter, soal akun @bjorkanism.
Akun tersebut masih bisa diakses pada Minggu siang (11/9/2022)2, namun sore ini, pukul 16.50 WIB, telah ditutup.
Informasi soal surat-surat untuk Jokowi ini diunggah Bjorka di situs breached.to dan kemudian ramai di media sosial. Di situs tersebut, Bjorka mempublikasikan beberapa dokumen surat menyurat periode 2019-2021.
Dokumen tersebut disebut dikirimkan ke Jokowi. “Termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Berita Terkait:
Ditantang Bongkar Pembunuh Munir, Hacker Bjorka Sebut Muchdi PR
Hacker Bjorka Retas Surat Rahasia BIN ke Presiden?
Bjorka diduga bobol Surat Presiden, BSSN Lakukan Penelusuran
Data Pribadi Menkominfo tersebar di Media Sosial
Secara total, peretas Bjorka mengklaim telah mengantongi 679.180 dokumen berukuran 40 MB dalam kondisi terkompres dan 189 belum dikompres. Beberapa contoh dokumen yang dibocorkan juga ikut dipublikasikan oleh Bjorka.
Juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN) membantah ada dokumen surat menyurat ke Jokowi yang bocor. “Dokumen BIN ke presiden tidak bocor,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, (10/9/2022).
Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN langsung koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” tukas juru bicara BSSN Ariandi Putra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).
Meski akun Twitter ditangguhkan, grup Telegram dengan nama Bjorkanism masih bjsa diakses. Di grup inilah, peretas Bjorka ikut mempublikasikan informasi yang diduga data pribadi dari pejabat negara lainnya.
Dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate hingga yang terbaru, Ketua DPR Puan Maharani.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)