RUANGPOLITIK.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons polemik mikrofon yang digunakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyediakan mikrofon bagi semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus-kasus tertentu.
“KPK tidak pernah menyediakan microphone khusus untuk pihak yang diundang ataupun dipanggil keperluan penyelidikan maupun penyidikan ketika akan memberikan tanggapan terhadap media,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, Anies Baswedan akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah selesai diperiksa selama 11 jam.
Kepada awak media, Anies Baswedan tidak banyak bicara mengenai substansi yang dia sampaikan kepada Tim Penyelidik KPK. Saat itu, Anies memang menggunakan mikrofon saat memberikan keterangannya kepada awak media.
Berita Terkait:
Beredar Kabar, Anies Baswedan Bakal Ditetapkan Tersangka KPK 13 September
Setelah Diperiksa Selama 11 Jam, Akhirnya Anies Baswedan Keluar dari KPK
Anies Dipanggil Terkait Formula E, Pakar Ingatkan KPK Netral dan Profesional
Bambang Widjojanto: Semoga KPK Tak Mencari Kesalahan Anies
Namun Anies Baswedan berharap keterangannya bisa membuat adanya dugaan tindak pidana kotupsi dalam penyelenggaraan Formula E bisa semakin terang.
“InsyaAllah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang,” katanya kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Anies juga berharap apa yang dia klarifikasi bisa memudahkan Tim Penyelidik KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di kasus Formula E.
“Sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,” katanya.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E saat ini masih diselidiki KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak akan menjelaskan kepada publik materi permintaan keterangan terhadap Anies Baswedan.
“Karena ini msih pada tahap penyelidikan maka terkait materi permintaan keterangan nanti tidak bisa kami sampaikan,” katanya.
Sebagai informasi, penyelidikan di KPK bisa saja dihentikan bila tim penyelidik tidak menemukan unsur pidana.
Untuk Formula E, Anies Baswedan sudah dua kali dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah. Selain Anies, KPK juga telah memanggil Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi sebanyak dua kali. Ada juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari F-PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)