RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia menyoroti masih adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM dengan kadar Research Octane Number (RON) 89.
Rico mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O mengatur bahwa bensin minimum harus RON 91.
“Mengacu pada peraturan tersebut, maka seharusnya tidak boleh ada lagi produk bensin di bawah RON 91 yang dijual ke publik,” tegasnya melansir laman resmi NasDem, Senin (5/9/2022).
Rico menjelaskan RON menjadi patokan kualitas BBM berdasarkan nilai atau tingkat oktan.
Berita Terkait:
Fahri Hamzah: Argumentasi Pemerintah Soal Kenaikan BBM, Retorika Belaka
Harga BBM Naik, Pemerintah Tuai Banyak Kritikan
Tolak Kenaikan BBM, Buruh Gelar Demonstrasi Serentak 6 September
Tok! Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10.000
Angka RON menunjukkan tingkat ketukan atau banyaknya ketukan (knocking) yang dihasilkan di ruang bakar kendaraan saat pembakaran.
Namun, tambah Rico, pemerintah telah memutuskan Pertalite (RON 90) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai Keputusan Menteri ESDM No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan yang disahkan pada 10 Maret 2022.
Rico meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah agar menyeragamkan penjualan BBM dengan RON minimal 90.
Penyeragaman penjualan BBM dengan RON minimal 90 itu untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga ambang batas emisi karbon dengan standar minimal RON yang diseragamkan.
“Tapi saat ini, saya masih melihat SPBU dari ‘luar’ yang menjual BBM dengan RON 89 di Indonesia,” ujarnya.
“Ini harus ditertibkan. Indonesia sebagai tuan rumah tempat mereka jualan saja sudah menjual BBM dengan RON 90, kok ini masih jualan RON 89,” ucapnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan menaikan harga BBM Bersubsidi. Harga solar diputuskan naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian untuk harga pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. Lalu, BBM jenis pertalite naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Masyarakat sempat menyerbu SPBU Vivo yang menjual BBM lebih murah dari harga Pertalite.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)