• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Soal Perda Larangan Penjualan Daging Anjing di Solo, Ini Kata Gibran…

by Ruang Politik
3 September 2022
in Daerah
425 14
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka/Ist

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Provinsi Jawa Tengah alias Jateng melakukan pengecekan di Sungai Bengawan Solo terkait laporan adanya limbah darah, organ, dan daging anjing di sungai tersebut, Rabu (31/8/2022) lalu.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jateng Aris Haryadi menyebut akan membuat berita acara temuan berdasarkan fakta di lapangan.

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

“Kejadian (pembuangan limbah anjing) sudah dua minggu lalu dan yang bersangkutan hanya melakukan satu kali. Kalau (penyembelihan) dilakukan setiap hari pasti darah sudah tercecer di mana-mana,” ujar Aris kepada awak media.

Sementara itu, pelaku pembuangan limbah anjing yang sempat diwawancarai oleh Antara, Daryanto, mengaku sudah lama tidak melakukan penyembelihan anjing. Walaupun begitu, ia tidak menampik kalau dahulu ia sempat membuka jasa penyembelihan anjing.

Berita Terkait:
Presiden Jokowi Tutup ASEAN Para Games XI 2022 di Solo

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Gagasan Duet Ganjar-Sandi di Pilpres 2024 Muncul di Kota Solo

Seksolog Zoya Amirin Minta Warganet Segera Akhiri Dugaan Pelecehan Seksual Istri Kadiv Propam

Tanggapan Gibran Terkait Larangan Penjualan Daging Anjing

Terkait laporan dan lokasi pembuangan limbah anjing sebenarnya terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Secara administratif, wilayah tersebut berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kepada Antara, Gibran menegaskan bahwa kejadian penjualan dan pembuahan limbah anjing tidak boleh ada lagi.

Selain itu, Gibran juga menyebutkan akan muncul Peraturan Daerah atau perda terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Surakarta.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersama Pemerintah Kota setempat tengah menelusuri adanya kasus praktik jual-beli ilegal tanah milik pemerintah kota.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jateng Aris Haryadi menyebut akan membuat berita acara temuan berdasarkan fakta di lapangan.

“Kejadian (pembuangan limbah anjing) sudah dua minggu lalu dan yang bersangkutan hanya melakukan satu kali. Kalau (penyembelihan) dilakukan setiap hari pasti darah sudah tercecer di mana-mana,” kata Aris.

Sementara itu, pelaku pembuangan limbah anjing yang sempat diwawancarai oleh Antara, Daryanto, mengaku sudah lama tidak melakukan penyembelihan anjing. Walaupun begitu, ia tidak menampik kalau dahulu ia sempat membuka jasa penyembelihan anjing.

Respons Gibran Soal Larangan Penjualan Daging Anjing

Terkait laporan dan lokasi pembuangan limbah anjing sebenarnya terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Secara administratif, wilayah tersebut berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kepada Antara, Gibran menegaskan bahwa kejadian penjualan dan pembuahan limbah anjing tidak boleh ada lagi.

Selain itu, Gibran juga menyebutkan akan muncul Peraturan Daerah atau perda terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Surakarta.

“Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta). Untuk menaungi itu, ya, harus ada payung perda,” kata Gibran kepada Antara pada Kamis, 1 September 2022.

Gibran mengatakan bahwa penerbitan perda tersebut sebenarnya mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait larangan konsumsi daging anjing. “Saya kan sudah bilang kemarin, perintah dari gubernur (Gubernur Jateng) jelas, kami tinggal mengikuti,” ujar Gibran.

Gibran mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing apabila perda yang dimaksudkan telah dikeluarkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

Previous Post

Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Saguling Tiga Dihiasi 4 Karangan Bunga

Next Post

Rencana Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Kalkulasinya Sudah Disampaikan, Tinggal Diputuskan

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi SPBU /Ist

Rencana Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Kalkulasinya Sudah Disampaikan, Tinggal Diputuskan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In