• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat

by Ruang Politik
3 September 2022
in Kilas Update
427 13
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Mengikuti jejak ‘tuannya’, Kompol Baiquni Wibowo (BW) mengajukan banding setelah hasil sidang etik atasnya menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Permohonan banding ini telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa benar Kompol BW tidak menerima mentah-mentah putusan PTDH tersebut.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Telah diputuskan oleh sidang komisi (PTDH), yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan,” ucapnya.

Adapun Polri menjatuhkan sanksi itu pada BW lantaran menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J.

“(Karena menjadi tersangka dalam menghalangi penyelidikan awal, BW mendapat) pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” ujarnya lagi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Berita Terkait:
Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ikut Merusak CCTV

Jokowi dan Airlangga Jadi Saksi Pernikahan Putra Gubernur Arinal

Berusia Satu Abad, NU kumpulkan para pemimpin agama di dunia

Sandiaga dan Ridwan Kamil, Capres dan Cawapres Pilihan Pendukung Jokowi

Beriringan dengan sanksi PTDH, Dedi mengatakan bahwa Kompol Baiquni dikenai ula dengan hukuman penempatan khusus (Patsus).

Lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah Polri, dirinya akan ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.

“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi, seperti dikutip RuPol dari PMJ News, Sabtu (3/9/2022).

Dia lantas mengatakan, banding ini tidak serta merta akan menyelamatkan jabatan Baiquni. Banyak faktor yang membuat BW dipecat tidak hormat, sehingga putusan tak bisa seenaknya diubah.

“Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan,” ujarnya.

Kompol Baiquni Wibowo (BW) merupakan satu dari enam komplotan Ferdy Sambo (FS) dalam tindak obstruction of justice.

Gelaran Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk BW berlangsung pada Jumat, 2 September 2022, di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.

Terkait peradilan etik, sebelumnya kepastian tegaknya hukum etik telah disinggung dalam salah satu rekomendasi Komnas HAM.

Lembaga itu menegaskan, penyidik jangan berhenti di pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana, bagi semua pihak terlibat yang membantu maupun ikut serta.

Terutama, karena hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun tujuh tersangka, diantaranya adalah, mantan Kadiv Propam Polri (FS), Karopaminal Divisi Propam Polri (HK), dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri (ANP).

Lalu ada Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri (AR), PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (BW), PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (CP), dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (IW).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboPolriRuang Politik
Previous Post

Dilaporkan soal Tuduhan Hubungan Terlarang PC dan Kuat Ma’ruf, Deolipa Yumara Berkelit: Saya Cuma Menduga

Next Post

Soal BBM, Hasto: PDIP Pro Rakyat Kecil, tapi Pemerintah Sedang Sulit

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi subsidi BMM/Ist

Soal BBM, Hasto: PDIP Pro Rakyat Kecil, tapi Pemerintah Sedang Sulit

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In