• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

DPR Diimbau Bentuk Pansus Kasus Brigadir J, Komisi III: Tak Bisa…

by Ruang Politik
2 September 2022
in Nasional
444 14
Terdakwa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi/Ist

Terdakwa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi/Ist

490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai DPR RI perlu membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Usman mengatakan pembentukan Pansus oleh DPR penting karena kasus tersebut kini tak lagi soal masalah kriminal, tetapi juga masalah struktural. dia juga menilai kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sarat dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Karena problem [masalah]-nya bukan lagi sekadar problem hukum kriminal tetapi juga kelembagaan yang bersifat struktural, maka tidak ada salahnya jika Komisi III DPR menjajaki pembentukan panitia khusus (Pansus),” kata Usman Hamid dalam diskusi Public Virtue di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

“Harus ada pansus untuk melihat masalah FS bukan sekadar dari bagaimana perkara pidananya dijalankan tetapi bagaimana dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan terjadi di baliknya,” imbuhnya.

Selain itu, Usman juga menjelaskan terdapat lima mekanisme pengawasan lain yang diperlukan untuk mengawasi akuntabilitas kepolisian dari perspektif HAM.

Salah satunya yakni pengawasan internal melalui mekanisme kode etik dalam kepolisian. Dalam konteks ini, Usman menilai pengawasan internal tidak efektif karena pimpinan pengawas internal yakni Kadiv Propam justru yang bermasalah.

Berita Terkait:
Mewah! Istri Ferdy Sambo Ternyata Penggemar Koleksi Tas Branded

CCTV Brigadir J Tewas Tertelungkup Usai Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Begini penampakannya….

Irjen Pol Purn Ike Edwin: Sambo Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan

Ferdy Sambo dan Bharada E bakal Bertemu di Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

Pengawasan selanjutnya yakni dari lembaga eksekutif, meliputi Presiden hingga menteri yang terkait. Kemudian pengawasan lembaga yudisial, lembaga eksternal, dan pengawasan publik.

Dalam diskusi yang sama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengaku pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan sejumlah pihak yang mengusulkan agar membentuk pansus tersebut.

Benny menyebut, sejauh ini internal Komisi III DPR belum ada pembahasan mengenai pembentukan pansus. Adapun menurutnya secara normatif yang penting adalah penggunaan hak-hak dewan untuk hak interpelasi.

“Menurut saya itu usulan yang tidak mungkin bisa dilaksanakan, mengapa? Karena DPR sekarang ini adalah ‘pemerintah’. Usulan pansus begitu kan mengasumsikan DPR nya bukan eksekutif. DPR sekarang ini, periode Jokowi ini, DPR bagian dari eksekutif,” cibir Benny.

“Apalagi sekarang ini praktis dari sembilan fraksi kan hanya dua fraksi yang di luar pemerintahan,” imbuhnya.

Benny kemudian meminta peran publik untuk terus mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini. Sejauh ini, menurutnya, kekuatan publik mampu membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian secara khusus meminta pengusutan kasus secara tuntas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia juga meminta kasus ini dapat menjadi gerbang pembenahan di tubuh Polri yang menurutnya selama ini kurang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

“Yang terjadi pada kasus Sambo ini adalah revolusi hukum tampa pemimpin, revolusi yang menekan Presiden sekalipun untuk memerintahkan bawahannya yaitu Kapolri agar kasus ini dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Kelima orang tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus ini pun menjerat puluhan polisi lain dari pangkat jenderal hingga bawah untuk diperiksa dalam kasus etik. Sementara itu, sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

Previous Post

Deklarasi Maju di Pilpres 2024 Sandiaga Uno Dinilai Membangkang Partainya

Next Post

Dengar Curhatan Warga Cianjur, Jovan : Saya Siap Berjuang Bersama

Ruang Politik

Next Post
Dengar Curhatan Warga Cianjur, Jovan : Saya Siap Berjuang Bersama/Ist

Dengar Curhatan Warga Cianjur, Jovan : Saya Siap Berjuang Bersama

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In