RUANGPOLITIK.COM — Ketua Timsus Polri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan yang menyebabkan Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus tersangka dalam kasus Duren Tiga.
Hal tersebut disampaikan oleh Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
“Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto.
Berita Terkait:
Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Bakal Kooperatif dalam Pemeriksaan Hari Ini
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat
Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri
Di MKD, Mahfud tidak mau sebut nama anggota DPR yang dihubungi Fredy Sambo
Putri Candrawathi tetap dikenai wajib lapor dua pecan sekali dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor,” pungkas Ketua Timsus tersebut.
Sebelumnya, Putri diperiksa penyidik pada Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan Putri berlangsung hingga tengah malam. Namun Putri tidak langsung ditahan setelah diperiksa.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)