RUANGPOLITIK.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan penyelidikan dan pemantauan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang akan disamapaikan kepada polisi.
Beka mengatakan, kesimpulan pertama Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jumat (8/8/2022).
“Telah terjadi peristiwa kematian Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga,” katanya dalam konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Berita Terkait:
Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Bakal Kooperatif dalam Pemeriksaan Hari Ini
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polri Ungkap 3 Alasan
Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri
Ferdy Sambo dan 5 Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Kedua, kata Beka, pembunuhan Brigadir J termasuk sebagai ekstra judicial killing.
Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan tidak adanya penyiksaan terhadap Yosua melainkan luka tembak.
Kesimpulan yang keempat, terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Kelima, terjadi obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)