RUANGPOLITIK.COM — Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyampaikan duka cita atas kecelakaan truk pengangkut yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 30 orang luka-luka, 10 di antaranya meninggal dunia. Korban terbanyak berstatus pelajar SD, karena pada saat itu sedang jam istirahat dan pulang sekolah.
“Fraksi PKS turut berduka dan prihatin atas kejadian ini, sebab sudah terlalu banyak kecelakaan yang diakibatkan oleh truk angkutan barang. Hal Ini adalah salah satu dampak negatif operasional truk di jalan-jalan arteri,” kata Suryadi dalam keterangan resminya, Kamis (1/9/2022).
Berita Terkait:
Demokrat DKI Tolak Wacana Kenaikan BBM Bersubsidi: Daya Beli Masih Lemah
Interupsi di Rapat Paripurna, PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Wapres RI: Keputusan Kenaikan Harga BBM dalam Pembahasan
Jokowi: BBM Naik 10 Persen Saja Demonya 3 Bulan, Bagaimana Kalau 100 Persen?
Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut menyebutkan, berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dari tahun 2020 yaitu sebanyak 100.028 kasus.
“Di mana kecelakaan yang diakibatkan oleh truk angkutan barang menempati urutan kedua dengan persentase sebesar 12 persen, sedangkan urutan pertama didominasi oleh kecelakaan sepeda motor dengan prosentase sebesar 73 persen,” terangnya.
Fraksi PKS, lanjut dia, berharap pemerintah memberi perhatian khusus pada keselamatan lalu lintas. Terlebih, secara umum kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan jumlah korban luka berat sebanyak 10.553 orang dan korban luka ringan 117.913 orang.
“Fraksi PKS juga meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas terjadinya kecelakaan ini dan meminta agar pemerintah cepat memberikan solusi terhadap masalah ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” jelasnya.
Dia lalu membeberkan beberapa solusi yang bisa diterapkan, yakni pembatasan waktu operasional, khususnya untuk truk berdimensi besar seperti truk tronton.
Pada jam-jam tertentu, tambahnya, seperti saat terjadi keramaian anak sekolah, kantor dan pasar, truk-truk besar tersebut diatur waktu perjalanannya dan menggunakannya sebagai waktu istirahat.
“Namun, apabila ingin melanjutkan perjalanan maka supir dapat melanjutkan perjalanan menggunakan jalan tol. Waktu istirahat pada jam keramaian tersebut akan membantu kondisi supir bisa lebih maksimal pada saat berkendara kembali,” kata politikus PKS ini.
Suryadi menambahkan, dengan tidak beroperasinya truk pada jam keramaian tersebut, tentunya dapat berdampak pada kelancaran lalu lintas.
Tak hanya itu, Fraksi PKS juga berpandangan pemerintah perlu membuat peraturan yang mewajibkan perusahaan agar selalu mengedukasi supir-supir armadanya dan juga merawat armadanya dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya tersebut. Lalu dalam rangka menegakkan aturan-aturan tersebut perlu adanya inspeksi kendaraan secara rutin di setiap wilayah.
“Fraksi PKS nanti akan coba usulkan ini dalam pembahasan Revisi UU LLAJ, sebagai bahan masukan agar kecelakaan serupa tidak terulang,” tandasnya. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)