RUANGPOLITIK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
“Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Marullah mengatakan usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum jabatan Anies-Riza berakir di Oktober 2022 mendatang.
Berita Terkait:
PDIP Sebut Pj Gubernur DKI Tak Perlu Dibantu TGUPP, Menghabiskan Anggaran
Direktur Riset CSIIS: Juri Ardiantoro Sosok Tepat PJ. Gubernur DKI
Bukan jadi Gubernur DKI Jakarta Gibran Rakabuming Ternyata Calon Kuat…
Tidak hanya itu, dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta, yang rencananya digelar pada Selasa (13/9/2022).
Merujuk Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.
Surat Edaran tersebut mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.(FSL)
Editor: Rikky A. D
RuPol