• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Undang-undang Pemilu: Mantan FPI dan HTI Boleh Jadi Capres 2024

by Ruang Politik
26 Agustus 2022
in Nasional
439 5
Ilustrasi Pemilu/Ist

Ilustrasi Pemilu/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) tak dilarang untuk maju sebagai kandidat calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 mendatang.

Aturan tentang syarat capres-cawapres tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 169. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota HTI dan FPI untuk mendaftar sebagai capres-cawapres.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Pasal itu hanya melarang secara spesifik bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) termasuk organisasi massanya untuk maju sebagai capres/cawapres.

“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI,” bunyi Pasal 169 huruf s UU Pemilu.

Diketahui, HTI dan FPI telah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah Indonesia. FPI dibubarkan dan dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara.

Berita Terkait:
Undang-undang Pemilu: Kampanye Capres 2024 Bisa Didanai APBN

Putusan MA, Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Pemilu 2024, PPP Jangan Bergantung ke KIB

Rusli Effendi Optimis PPP Bisa Menembus Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024

Sementara HTI resmi dicabut status badan hukumnya pada pada Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.

Mengenai syarat khusus pencalonan capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat peraturan khusus. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan anggota FPI dan HTI untuk mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024 karena UU Pemilu tidak melarangnya.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: FPIHTIpemiluRuang Politik
Previous Post

Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Bakal Kooperatif dalam Pemeriksaan Hari Ini

Next Post

Lima Jenderal Tanda Tangani Keputusan Pemecatan Ferdy Sambo

Ruang Politik

Next Post

Lima Jenderal Tanda Tangani Keputusan Pemecatan Ferdy Sambo

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In