RUANGPOLITIK.COM – Polisi akan memanggil Suharso Monoarfa, Ketua Umum PPP sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan yang dilayangkan Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8/2022) telah diterima kepolisian. Penyidik tengah mempelajari laporan itu.
“Iya, laporannya benar sudah diterima Polda Metro Jaya dan penyidik sedang mempelajarinya,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Nanti direncanakan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, Zulpan tidak merinci kapan pemeriksaan tersebut.
“Ya jelas, kami akan memanggil terlapor (Suharso Monoarfa-red) untuk dimintai keterangan,” jelas Zulpan.
Berita Terkait:
Ketum PPP Suharso Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Amplop Kiai
Pengamat: Memecat Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Itu Mudah, Ini Caranya…
Terkait Desakan Mundur, Rusli Effendi: Suharso Jangan Remehkan Majelis Partai
Ia melanjutkan, sebelumnya pelapor nanti akan diambil keteranganya dulu berikut dengan alat bukti pendukung.
Sebelumnya, pelapor yang mengaku lulusan pesantren ini menilai pernyataan Suharso Monoarfa soal amplop kiai telah mencemarkan nama baik para kiai dan pesantren di Indonesia.
“Jadi hari Sabtu kami dampingi Pak Ari. Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso (Ketum PPP) saat dia pidato di acaranya KPK,” ujar pengacara Ari, Ali Jufri.
Kliennya mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan amplop kiai di depan publik.
“Persoalan kiai ini kan sebutan kepada orang-orang alim, orang-orang yang punya pesantren. Kemudian dalam konteks ini karena Pak Suharso bicara di depan publik ini kan menurut kami tidak etis,” katanya.
Menurut dia, pernyataan Menteri Bappenas itu merupakan bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren.
Padahal, pesantren merupakan tempat untuk mendidik generasi masa depan. Jufri menyerahkan video pernyataan Suharso perihal amplop kiai sebagai bukti kepada penyidik.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Agustus 2022. Laporan itu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.