RUANGPOLITIK.COM – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah meminta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto agar mencekal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya tidak melarikan diri. Jadi hukum kita harus dihormati,” kata Kamaruddin di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Dia mengatakan sebetulnya dari awal dirinya tidak mau Putri jadi tersangka, karena yang dia pahami selama ini istri Ferdy Sambo itu orang baik kepada keluarga almarhum.
“Tetapi karena pengacara Putri, Patra M Zein dan lain-lain terus menyebar hoaks dan tidak ada yang bisa menghentikan hoaks itu, maka saya memperingatkan pengacaranya supaya berhenti menyebar hoaks tentang adanya kekerasan seksual, pelecehan seksual, pemerkosaan dan sebagainya. Padahal yang saya tahu dia tidak pernah bertemu ibu Putri,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin meyakini kalau Patra hanya membaca “komik” atau “novel” yang dikarang staf ahli Kapolri, dan mempertanyakan bagaimana Patra sangat yakin pada apa yang dibacanya itu, sehingga terus berbahasa seks dan disebarkan ke semua media. Padahal, dia mengaku lulusan Internasional Essex University.
Berita Terkait:
Ditetapkan Tersangka, Ini Sosok Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
Komnas HAM: Putri Candrawathi Bukan Berarti Korban Kekerasan Seksual
Pasca Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Begini Situasi Rumah Sambo…
“Maka saya warning, ayo dong Ibu Putri ngomong dong. Kamu kan saksi kunci di sana. Benar nggak kamu korban kekerasan seksual? Tetapi dia tidak ngomong dan kemudian ada beberapa percobaan penyuapan di beberapa lembaga negara seperti di LPSK dan lain-lainnya,” ujarnya.
Kamaruddin juga menyoroti perilaku Putri yang menurut dia tidak konsisten, karena sebelum kronologi pertama yang penuh kebohongan itu terbongkar, Putri dikabarkan terguncang karena dilecehkan Brigadir J.
Namun, ketika Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Putri terlihat sehat dan bisa datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya.
“Kemudian dia bisa membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan, dia bisa memohon perlindungan ke LPSK, dia bisa membuat laporan di Komnas perempuan. Artinya dia sehat,” tegas Kamaruddin.
Kasus pembunuhan Brigadir J telah membuat Putri, Sambo, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf menjadi tersangka, tetapi dengan alasan sakit, Putri belum dapat diperiksa polisi dan ditahan.
Kamaruddin mengatakan telah meminta kepada polisi agar Putri Candrawathi ditahan. (DAR)
Editor: Rikky A. D
RuPol