• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Putusan MA, Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

by Rupol
24 Agustus 2022
in Nasional
437 5
Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Dasar hukum yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diperjelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, di dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur syarat untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD, salah satunya terbebas dari tindak pidana dalam batas waktu tertentu.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan,” ujar Idham saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).

Tak cuma itu, Idham menuturkan bahwa KPU RI memuat aturan turunannya berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 31/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berita Terkait:

Anggaran KPU Sudah Cair, Tito Karnavian: KPU Bijak Kelola Anggaran

KPU: 17 Parpol dari 22 Partai yang Mendaftar Telah Lengkapi Dokumen

KPU Minta Dukungan Pemerintah Fasilitasi Hibah untuk Kantor dan Gudang

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memaparkan, dalam Pasal 45A PKPU 31/2018 telah mempertegas status bakal calon anggota DPR atau DPRD yang merupakan bekas koruptor menjadi memenuhi syarat, dari awalnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

“Norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung),” sambungnya.

Karena itu, Idham menegaskan bahwa norma yang membolehkan bekas nadarapidana tindak pidana korupsi bukanlah tanpa dasar hukum yang jelas. Melainkan, mengacu pada Putusan MA tahun 2018 lalu.

“Putusan MA atas judicial review itu bersifat final dan mengikat,” demikian Idham. (DAR)

 

Editor: Rikky A. D

RuPol

Tags: #kpu#mantannapikoruptorCalegRuangPolitik
Previous Post

Prof Erman Rajagukguk Wafat, Dunia Hukum Sangat Berduka

Next Post

Puan Dorong ‘Bilateral Investment Treaty’ dalam Pertemuan dengan Timor Leste

Rupol

Next Post
Puan Dorong ‘Bilateral Investment Treaty’ dalam Pertemuan dengan Timor Leste

Puan Dorong ‘Bilateral Investment Treaty’ dalam Pertemuan dengan Timor Leste

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In