RUANGPOLITIK.COM –Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyesalkan banyak polisi yang diduga terlibat dan membantu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Taufik memaparkan, masih banyak personel yang memiliki prestasi terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut seharusnya mereka bisa menggunakan hak diskresi untuk menolak perintah atasan.
“Diskresi untuk menolak tindakan kejahatan. Doktrin diskresi dari tindakan yang melawan hukum untuk tidak terlibat dan saling membantu kejahatan,” ujar politikus Partai NasDem ini dalam rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Ia berharap Kapolri kembali menekankan soal diskresi kepada anak buahnya. Agar kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi. “Ini kita harus berikan pesan ini ke seluruh personel,” ucapnya.
Selain itu dalam kasus Ferdy Sambo, imbuhnya, budaya jiwa ksatria telah hilang. Dalam kasus ini, Sambo enggan mengakui kejahatannya meski akhirnya mengaku setelah saksi-saksi memberikan kesaksiannya. “Sudah tidak ada jiwa ksatria dengan siap menanggung kesalahannya,” ujarnya.
Berita Terkait:
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri Terkait Peristiwa Duren Tiga
DPR Duga Kuat Pengacara Brigadir J Dapat Data dari Internal Polri
VIRAL! Diduga Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Seorang Wanita di SPBU Palembang
Hari Ini, Kapolri Bawa 18 Personel Timsus Rapat dengan DPR
Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 97 orang.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri.
Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Selanjutnya, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” ujarnya.
Kapolri Sigit berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)