RUANGPOLITIK.COM – Motif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, yaitu Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut diungkap Sigit dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa Brigadir J lantaran emosi dan marah.
“Motif Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi,” pungkas Sigit.
Berita Terkait:
PB PII: Usulan Penonaktifan Kapolri di Kasus Sambo oleh Benny K Harman Seolah Menggiring Opini Publik
Gegara Mahfud MD Bongkar Kasus Sambo, Banyak ‘Penyakit’ Korps Bhayangkara Ketahuan Semua
Polri: Video Viral Diduga Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Itu Hoaks!
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri Terkait Peristiwa Duren Tiga
Penyebab kemarahan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, tambahnya, berkaitan dengan laporan dari istrinya yaitu Putri Candrawathi atas kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Sigit menjelaskan peristiwa di Magelang itu dinilai Ferdy Sambo telah melukai harkat dan martabat keluarga sehingga Ferdy Sambo gelap mata hingga menghabisi nyawa Brigadir J.
“Yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari ibu PC (Putri Candrawathi) terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencinderai harkat martabat keluarga,” katanya.
Namun, SIgit tak mau mengungkap lebih jauh apa yang dimaksud dengan menciderai harkat dan martabat keluarga itu. DIa mengatakan, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.
“Untuk lebih jelasnya akan diungkap di persidangan,” ujar Sigit.
Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Belakangan diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario telah terjadi baku tembak antar anak buahnya.
Saat ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Bharada RE, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.(ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)