RUANGPOLITIK.COM-Bareskrim Polri resmi mengentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Pemberhentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu tidak terbukti dan tidak ada peristiwa pidananya.
Polri menyebut laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu masuk ke dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut buka suara terkait penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Refly Harun mengatakan penghentian kasus tersebut menunjukkan orang yang mempercayai skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah orang-orang yang tak berpikir secara sehat.
Berita Terkait:
Ferdy Sambo Akui ke Komnas HAM Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Kuasa Hukum Bharada E: Ferdy Sambo Jahat Banget!
Terkait Motif Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bingung dengan Keterangan Ferdy Sambo
Komnas HAM Gali Keterangan Ferdy Sambo Hari Ini
Hal itu disampaikan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut melalui kanal YouTube Refly Harun pada Jumat (12/8/2022).
“Ini makin menunjukkan bahwa orang yang mempercayai cerita tentang adanya pelecehan lalu kemudian menodongkan pistol, panik keluar, ditegur Bharada E, itu orang-orang yang menurut saya tidak menggunakan akal sehat atau nalar yang sehat,” ulas Refly Harun.
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu menilai kasus pembunahan Brigadir J dengan kronologi tembak menembak karena adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi sudah ganjil sejak awal.
Dirinya mengaku konsisten tidak mempercayai skenario atau kronologi awal kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Polri menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers pada Jumat malam, (12/8/2022).
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, penghentian laporan dua kasus tersebut dikarenakan termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)