RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi sebanyak enam partai politik akan mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 pada Jumat (12/8/2022).
“Jadwal partai politik yang rencananya akan mendaftar ke KPU Republik Indonesia pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, ini ada enam partai politik,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
dham juga mengungkapkan keenam parpol yang akan mendaftar hari ini ialah, Partai Berkarya, Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Hingga sekarang, dari 42 partai politik yang sudah mempunyai akun sistem informasi partai politik atau Sipol, terdaftar 23 parpol yang sudah mendaftar ke KPU.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 parpol yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan lengkap dan sedang dilakukan verifikasi administrasi dan sebanyak 6 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap.
Berita Terkait:
Anggaran KPU Sudah Cair, Tito Karnavian: KPU Bijak Kelola Anggaran
KPU: 17 Parpol dari 22 Partai yang Mendaftar Telah Lengkapi Dokumen
Ricuh Pendukung KIB Hadiri Pendaftaran Parpol di KPU
Anggaran KPU Tahun 2022 Rp 3,6 Triliun Diprioritas Membentuk Badan Adhoc
Parpol yang dokumen pendaftarannya telah lengkap sejauh ini ialah PDI Perjuangan, PKP, PKS, PBB, Perindo, Partai NasDem, PKN, Parta Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Parta Gerindra, PPP, Partai Golkar, PAN, PSI, dan PKB.
Sementara itu enam parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, ialah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republikku Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)