• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Protes Adzan disamakan Gonggongan Anjing, Merry Ditahan di Hari Ulang Tahunnya

by Rupol
9 Agustus 2022
in Daerah
435 14
Protes Adzan disamakan Gonggongan Anjing, Merry Ditahan di Hari Ulang Tahunnya

Bunda Merry menyilangkan tangan saat digiring ke mobil tahanan (Foto RuPol)

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan aktivis Merry (49) pas di hari ulang tahunnya yang ke-49, Selasa (9/8/2022). Dia disangkakan merekrut anak-anak pada aksi protes adzan disamakan gongongan anjing.

Merry yang kerap dipanggil Bunda Mery dikenakan Pasal 76 H Jo Pasal 87 Undang Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014) tentang Ekpoitasi Anak.

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

Dia dinilai kepolisian dan kejaksaan telah merekrut anak di bawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.

Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, SH mengatakan bahwa ini sudah menjadi “qodarullah” dan bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.

“Meski pasal ini sangat sulit dicerna dalam konstruksi hukum dikenakan kepada klien kami, namun kami akan tetap kooperatif dan mengikuti prosesnya,” ujar mantan aktivis dan wartawan tersebut.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Gunawan yang didampingi penasehat hukum (PH) lainnya, Fachrurozi, SH, MH akan mengambil langkah konstitusional dan sesuai prosedur.

Dia bersyukur kliennya begitu tegar dan mengambil hikmah dari semua kejadian ini. Meski, dia sangat menyayangkan penahanan ini, Polres Lampung Utara saja memberikan penangguhan penahanan, katanya kepada RuPol.

“Ini adalah hak dari pihak kejaksaan, namun kami berharap akan diberikan penangguhan penahanan. Klien kami sedang mengurus ibunya yang sedang sakit keras dan harus menjaganya tiap malam. Selain itu Bunda Merry juga memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan sosok ibunya”.

Menurut Gunawan Phartikesit, saat pelimpahan berkas (P-21), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa sangkaan Bunda Merry dikarekan telah merekrut anak-anak di bawah umur) untuk ikut aksi.

“Saya tanyakan kepada JPU apakah lengkapnya berkas pemeriksaan ini merupakan berkas dengan delik perekrutan anak di bawah umur dan bukan karena Bunda Merry sebagai koordinator lapangan (korlap) saat aksi. Dengan tegas, JPU mengatakan bukan karena sebagai korlap, namun sebagai perekrut anak-anak di bawah umur dalam aksinya.

Ini menjadi aneh, papar Gunawan Pharrikesit, karena terbukti dalam pemeriksaan bahwa Bunda Merry tidak mengetahui ada anak-anak pada Aksi Bela Islam tentang ucapan Menteri Agama Yaqud yang menyamakan suara gongongan anjing dengan suara adzan.

“Insha Alloh pengadilan akan fair dan menjadi tonggak keadilan dalam proses persdiangan nanti. Membuat keputusan yang benar sesuai yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil,” ujarnya. (Sah)

Tags: #kajarilampungutara#merryRuangPolitik
Previous Post

Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J

Next Post

Pemerintah Setujui Kenaikan Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Rupol

Next Post
Pemilu 2024

Pemerintah Setujui Kenaikan Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In