RUANGPOLITIK.COM – Koalisi Aktivis Perempuan Lampung menilai Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung periode 2022-2027 mengabaikan semangat keterwakilan perempuan sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Lewat rilis konferensi persnya, Sabtu (6/8/2022), aktivis perempuan Diah Dharma Yanti dan Aprilliati selaku Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Lampung mengungkapkan penetapan enam nama calon anggota Bawaslu Lampung tak memperhatikan Pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, menurut Diah, komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Ia menilai Tim Seleksi Bawaslu Lampung periode 2022-2027 tidak memahami dan memiliki perspektif perempuan. Jika mereka memiliki hal tersebut, pasti ada keterwakilan perempuan dalam hasil seleksinya.
Berita Terkait:
Totok: Bawaslu Solusi Sengketa Pemilu
Dr. Budiyono: Kampanyekan Anak, Bawaslu Minimal Ingatkan Zulhas Etika Politik
Presiden Jokowi Telah Peringatkan Zulhas, IBC: Bawaslu dan KPK Harus Lebih Proaktif
Bawaslu Tolak Laporan Masyarakat terhadap Zulhas, IBC: Terlalu Prematur
“Saya menilai Tim Seleksi tidak memahami dan memiliki perspektif perempuan. Kalau mereka memiliki itu, pasti mereka prioritaskan keterwakilan perempuan dalam nama enam besar calon anggota Bawaslu Lampung ini,” tegas Diah.
Diah sangat menyayangkan jika kemudian penyelenggara pemilunya tidak ada keterwakilan perempuan. Sementara mereka nanti melakukan verifikasi terhadap partai-partai politik terkait keterwakilan perempuan.
Aktivis perempuan Lampung ini menegaskan hal itu akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal senada disampaikan Aprilliati, “Kami sangat menyesalkan Timsel Bawaslu Lampung mengabaikan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 92 ayat 11.”
Anggota DPRD Provinsi Lampung ini menyesalkan putusan Tim Seleksi yang tidak mengakomodir kesetaraan gender, karena hal tersebut akan berpengaruh pada indeks pemberdayaan gender di Lampung.
“Padahal DPRD bersama pemerintah provinsi sudah mengesahkan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender,” katanya.
Oleh karena itu, mewaliki koalisi perempuan, mereka menyampaikan surat terbuka kepada Bawaslu RI tertanggal 5 Agustus 2022 yang menuntut:
- Untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sampai terpenuhinya perintah kaidah hukum.
- Membatalkan Keputusan Nomor: 025/TIMSEL.LA/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
- Menginstruksikan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan.
Koalisi yang menggugat hasil Timsel Bawalu Lampung itu terdiri dari:
- Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia Lampung (Aprilliati);
- Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan FISIP Unila (Handi Mulyaningsih);
- Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Lampung (Nenden Tresnanursari);
- Aktivis Perempuan (Diah Dharma Yanti);
- Ketua Posbakum Aisyiyah Lampung (Hayesti Maulida);
- LETTS Talk (Renvi Liasari);
- Kepala Pusat Pemberdayaan UML (Sulastri);
- Caretaker Direksda PKBI Lampung (Budisantoso Budiman);
- Akademisi Unila (Ari Darmastuti);
- Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Lampung (Nurjanah);
- Lembaga Children Crisis Center (Turaihan Aldi)
- Direktur Lembaga Advokasi Anak Damar (Sely Fitriani);
- Wanita Katolik (Elisabeth Sri Puryanti);
- Direktur LPHPA (Tony Fisher);
- Ketua Forum Advokat Perempuan Lampung (Nina Suzanti);
- Ketua Ikatan Bidan Indonesia Lampung (Pundari);
- Ketua Bundo Kandung Provinsi Lampung (Elmarosya);
- Perempuan Timur;
- dan Pengusaha (Syarifah). (Her)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)