RUANGPOLITIK.COM – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prsetyo menyatakan inspektorat khusus telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hasil pemeriksaan inspektorat khusus terkait menyangkut masalah tersebut (kematian Brigadir J) sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi,” katanya dalam kobferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedy menyatakan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Berita Terkait:
25 Polisi Tak Profesional Jadi Penghambat Pengungkapan Kasus Brigadir J
Fredy Sambo Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan?
Ferdy Sambo Cs Dicopot, Komnas HAM: Dugaan Penghilangan Barang Bukti Semakin Kuat
Doakan Irjen Ferdy Sambo dkk, Pengacara Keluarga Brigadir J: Semoga Lekas Bertobat
Oleh karena itu, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Dedy melanjutkan bahwa Mabes Polri telah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Inspektorat khusus fokus memeriksa masalah etik yang dilakukan Ferdy Sambo. Sementara timsus melakukan pembuktian secara ilmiah untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan awal polisi, Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Saat ini, Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan dari hasil penyidikan hingga gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)