• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Bharada E Bisa Dilindungi, LPSK: Asal Jadi Justice Collaborator

by Ruang Politik
4 Agustus 2022
in Kilas Update
449 4
Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto A Suroyo menyatakan perlindungan terhadap Bharada E dapat dilakukan dengan ketentuan ia bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Suroyo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Suryoto mengungkapkan bahwa pasal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.

Namun, hal tersebut tetap kembali kepada Bharada E apakah bersedia menjadi justice collaborator atau tidak dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Berita Terkait:
Ferdy Sambo Besok Diperiksa Tim Penyidik, Komnas HAM: Kami Tunggu Pemeriksaan Digital Forensik

Terkait Kematian Brigadir J, Mahfud MD Akui Sudah Kantongi Keterangan Intelijen

Bawa Bukti, Marga Hutabarat Temui Mahfud MD Terkait Kematian Brigadir J

Pengacara Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Handphone dan Pakaian Korban

Menurut Suryoto, tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari lembaga itu. Apalagi ia menilai Bharada E bukan pelaku utama.

“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” pungkasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. (ZSR)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Bharada EBrigadir JIrjen Pol SamboRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Keterangan Lengkap Ferdy Sambo Saat Tiba di Bareskrim Polri

Next Post

KIB Tersandera Keputusan Megawati, Indostrategic: Airlangga-Erick Jadi Titik Lebur

Ruang Politik

Next Post
KIB Unggul di Komunitas Digital/Ist

KIB Tersandera Keputusan Megawati, Indostrategic: Airlangga-Erick Jadi Titik Lebur

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In