RUANGPOLITIK.COM – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J hanya bisa dibuktikan istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Soal peristiwa pelecehan seksual itu, itu yang bisa memberikan keterangan hanya Bu Putri (istri Ferdy Sambo),” katanya kepada wartawan di Komnas HAM, Rabu (3/8/2022).
Taufan menyebut Brigadir J sudah meninggal dunia sehingga tentu tidak dapat dimintai keterangannya.
Kemudian saksi hidup lainnya, Bharada E dan Ricky, mereka hanya mengetahui adanya teriakan sehingga belum dipastikan soal ada kemungkinan pelecehan seksual sebelum peristiwa tembak-menembak itu.
Berita Terkait:
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Handphone dan Pakaian Korban
Autopsi Ulang, Otak Brigadir J Tidak Ditemukan di Kepala
Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Kami Pasti Panggil Ferdy Sambo dan Istri
Dua Laporan Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J Ditarik oleh Bareskrim dari Polda Metro Jaya
Saat ini, Komnas HAM masih fokus mencari alat dan bukti lainnya untuk mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi di balik kasus ini.
“Jadi, jangan dikembangkan spekulasi macam-macam, ini saja fokus untuk mencari kebenaran material itu di sini,” ucapnya.
Ditemui RuPol terpisah, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan sakit hati atas tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan kepada anaknya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo.
“Pepatah mengatakan, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” ujarnya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)