RUANGPOLITIK.COM – PBNU secara resmi menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum).
Ketua PBNU Achmad Fahrur Rozi menuturkan Mardani Maming telah dinonaktifkan sejak sebulan yang lalu.
“Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yg lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum,” katanya kepada RuangPolitik.com, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan kasus yang menimpa Mardani Maming tidak ada kaitannya dengan PBNU.
Berita Terkait:
Denny Indrayana: Tidak Benar Ditangkap, Mardani akan Datangi KPK pada Hari Ini
KPK Peringatkan 3 Saksi di Kasus Mardani Maming Agar Kooperatif
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022
Kata dia, kasus tersebut murni terjadi saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Ini murni kasus pribadi beliau yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memasukan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif setelah dipanggil atas kasus yang menimpa dirinya.
Setelah menjadi DPO, Mardani Maming hari ini menyerahkan diri ke KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana.
“Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO,” katanya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)