RUANGPOLITIK.COM – Ketua PBNU Achmad Fachrur Rozi menyatakan Mardani Maming saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan sebagai bendahara umum.
Kendati begitu, Gus Fahrur mengatakan meski dinonaktifkan suatu saat ini bisa dipulihkan lagi kalau Mardani Maming terbukti tidak bersalah.
“Ya, tentu saja akan dipulihkan jika memang tidak bersalah,” ucap Gus Fahrur dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Gus Fahrur menegaskan Mardani Maming tidak diberhentikan, tapi hanya dinonaktifkan sampai kasus yang dijalaninya inkrah.
Berita Terkait:
Denny Indrayana: Tidak Benar Ditangkap, Mardani akan Datangi KPK pada Hari Ini
KPK Peringatkan 3 Saksi di Kasus Mardani Maming Agar Kooperatif
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022
“Bukan diberhentikan, tapi dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi Mardani Maming yang mau menyerahkan diri ke KPK setelah namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia juga berharap Mardani Maming mendapatkan perlakuan yang baik. Gus Fahrur mengatakan kasus yang menimpa Mardani Maming murni terjadi saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus ini tidak ada kaitan dengan PBNU.
“Ini murni kasus pribadi beliau yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU,” ujarnya.
Diketahui, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan.
Mardani Maming sempat masuk ke dalam daftar DPO karena dinilai tidak kooperatif atas panggilan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)