RUANGPOLITIK.COM – Duet antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tak hanya berhenti pada satu perkara.
Setelah membongkar praktik rasuah di Garuda Indonesia, Krakatau Steel, termasuk Waskita Beton Precast, kolaborasi kini mengarah pada dugaan mafia listrik.
Ini terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan tower PT PLN pada 2016.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun mengapresiasi kerja sama Erick Thohir dan ST Burhanuddin dalam upaya membersihkan perusahaan pelat merah.
Berita Terkait:
Erick Thohir Resmikan Masjid Orang Tuanya di Kampung Halaman
Rekomendasi Capres 2024 PAN Kalbar, Anies dan Erick Bersaing
Erick Thohir dan Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda
Elektabilitas Muhaimin Rendah, CSIIS: PKB Sudah Saatnya Rangkul Erick Thohir
Menurut Rudi, Erick Thohir dan ST Burhanuddin harus semakin sinergi dan menambah kekompakan lantaran upaya membongkar perkara korupsi bukan hal mudah.
“Menteri BUMN harus all out memberikan data penyidikan, sementara Kejaksaan Agung harus serius dalam menangani kasus di BUMN, (terutama) PLN,” kata Rudi saat dihubungi media, Kamis (28/7).
Seperti diketahui, pada 2016 PT PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan sebesar Rp 2,25 triliun.
Dalam pelaksanaannya, PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), serta 14 penyedia pengadaan tower di tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Proses pengadaan tower transmisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan Aspatindo.
Hal itu pula yang memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari juga menjabat Direktur Operasional PT Bukaka.
Dalam pengusutan perkara, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah setidaknya 3 lokasi, mulai dari PT Bukaka hingga apartemen dan rumah pribadi dari Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari.
Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)