• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Pakar Pidana Unila: Bagi-Bagi Migor Zulhas Langgar Pasal 149 KUHP

by Ruang Politik
23 Juli 2022
in Nasional
450 5
Dr. Eddy Rifai. SH, MH/Dok. RuPol

Dr. Eddy Rifai. SH, MH/Dok. RuPol

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Dr. Eddy Rifai. SH, MH mengatakan bagi-bagi Minyakita yang dilakukan Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dan putrinya, Futri Zujya Savitri, melanggar Pasal 149 KUHP.

Alasan pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung itu kepada RuPol, Jumat (22/7/2022), saat bagi-bagi migor pada acara PANsar Murah sudah masuk masa pemilihan, terhitung sejak 14 Juni 2022.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Kita pakai KUHP yang penanganannya oleh kepolisian, bukan pakai UU Pemilu yang harus sudah ada pencalonan, dalam masa kampanye dan penegakan hukumnya oleh Bawaslu,” urainya.

Terancam pidana karena Zulhas meminta orang untuk pilih anaknya. Sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai jurisprudensi perkara serupa Zulhas di Kota Medan, ujarnya.

Berita Terkait:
Migor Harga Rp14.000 per Liter, Zulkifli Hasan: Distribusi Minyak Masih Perlu Dibenahi

Luhut Urus Soal Migor, Pimpinan DPR: Kita Lihat Saja Hasil Kerjanya

Presiden Tunjuk Luhut Atasi Masalah Migor, Demokrat: Roda Kabinet Tak Berjalan Baik

Masinton Sebut Ada Dana Mafia Migor untuk Wacana Tunda Pemilu

“Belum pencalonan, belum masa kampanye, terlapor (Zulhas) sudah bagi-bagi minyak dan mengajak untuk memilih orang tertentu itu pidana,” kata Eddy Rifai.

Zulhas dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh LSM Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia, kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7/2022).

Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

Pertama, kata Ray, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Ray Rangkuti memaparkan, sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN. Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya sepihak.

Ray Rangkuti menegaskan pelaporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

“Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisa hukumnya,” kata dia.

Namun, laporan itu ditolak Bawaslu. Indonesia Budget Center (IBC) memandang penolakan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang laporan masyarakat terhadap Zulhas terlalu prematur.

Masyarakat melaporkan Zulhas ke Bawaslu karena dugaan melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal saat membagikan “MinyakKita” di pasar murah Teluk Betung, Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Saat itu, Zulhas diduga mengajak ibu-ibu untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri yang akan ikut Pemilu 2024.

Peneliti IBC Rahmat Lahangi mengatakan, seharusnya Bawaslu merespon positif laporan masyarakat tersebut dengan membuat kajian lebih awal dan membangun koordinasi kepada pihak-pihak terkait.

“Untuk memastikan kasus laporan tersebut seperti ada efek kejut dan membangun partisipasi masyarakat terhadap potensi politik uang,” kata Rahmat kepada RuPol, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, apabila laporan tersebut di luar kewenangan Bawaslu untuk bertindak, maka mengoordinasikan kepada lembaga kementerian terkait.

Dia menegaskan, harusnya Bawaslu lebih inisiatif dan responsif untuk menumbuhkan semangat publik mengawal hal seperti ini.

“Mengingat Bawaslu telah menjalin kerja sama dalam bentuk MoU dengan pihak lain dalam melakukan pencegahan dan pengawasan politik uang,” kata Rahmat. (Her)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Ruang PolitikRuangPolitikZulkifli Hasan
Previous Post

Unggah Foto Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

Next Post

Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J

Ruang Politik

Next Post
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Ist

Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa/Ist

Harlah ke-49 PPP. Suharso: Jangan ada Konflik Menjelang 2024

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In