RUANGPOLITIK.COM-Video memaki-maki tim jaksa penuntut umum (JPU) oleh terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim, viral di jagat media sosial (medsos).
Sejumlah organisasi profesi advokat memberi perhatian khusus dan merasa prihatin atas insiden tersebut.
Ketua Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta Abdul Gofur menilai tindakan Alvin Lim menghardik tim JPU dan berkoar-koar dengan suara keras di ruang persidangan pelecehan terhadap wibawa pengadilan atau contempt of court.
“Itu (membuat kegaduhan) di ruang persidangan sama dengan merendahkan dan melecehkan martabat wibawa pengadilan, atau contempt of court,” ucap purnawiran jenderal polisi bintang dua itu kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Sebagai orang yang paham hukum, Abdul Gofur menyesalkan sikap dan reaksi Alvin Lim yang dinilai berlebihan, dengan alasan apapun.
Berita Terkait:
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan
Mahasiswa Unila Tetap Ajukan Judicial Review UU IKN, Hakim Tak Perlu Intimidatif
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Ajukan Turun 7-9 Persen
“Saya sangat menyesalkan. Siapapun, tidak hanya pengacara, termasuk dia (Alvin Lim). Masyarakat pun harus menghormati persidangan,” tegasnya.
Dia menegaskan, semua yang terlibat di ruang persidangan, baik hakim maupun JPU harus dihargai. Karena mereka diberikan kewenangan oleh negara untuk menyidangkan perkara.
“Jadi mereka wajib dihargai,” ujarnya.
Abdul Gofur menyebut tindakan membuat kegaduhan yang dilakukan oleh Alvin Lim dapat mempengaruhi terhadap putusan majelis hakim yang justru memberatkan atau merugikan dirinya sendiri.
“Itu sama dengan merendahkan wibawa pengadilan,” tegasnya.
Contempt of Court adalah istilah yang diartikan sebagai suatu pelanggaran, penghinaan atau sikap memandang rendah pengadilan.
Karena itu, Abdul Gofur sepakat majelis hakim harus memberikan warning atau atensi khusus terhadap perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi di persidangan berikutnya. (DAR)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)